Majene, 11 Februari 2026 – Kepala Divisi Yankum Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menegaskan bahwa hingga saat ini terdapat 648 Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum di enam kabupaten se-Sulawesi Barat, menempatkan provinsi ini pada posisi keempat secara nasional.
Hal itu dikatakannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim pada Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Rangka Mendorong Daya Saing Produk Unggulan Daerah” di Villa Bogor Hotel Majene, Rabu (11/2).
Kadiv Yankum menilai, penguatan koperasi tidak hanya berhenti pada legalitas badan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan perlindungan merek sebagai identitas bersama produk dan jasa yang dihasilkan
“Sehingga, terkait dengan KDKMP ini Kementerian Hukum melalui Kanwil Sulbar berkomitmen meningkatkan layanan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI), sejalan dengan kebijakan nasional pembentukan KDKMP sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan” sambung Hidayat
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025, secara nasional tercatat 40 permohonan merek kolektif dari Koperasi Merah Putih, yang berasal dari Aceh (3 permohonan), Sumatera Selatan (1), Jambi (1), Kalimantan Selatan (4), Jawa Timur (30), dan Jawa Tengah (1).
“Data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran koperasi untuk melindungi identitas produknya melalui merek kolektif. Ini langkah penting dalam memperkuat daya saing dan memberikan nilai tambah secara ekonomi,” jelasnya didampingi Kadiv P3H, John Batara Manikallo yang juga hadir dalam kesempatan itu
Sementara itu, berdasarkan Dashboard KI Sulawesi Barat, sepanjang tahun 2025 tercatat 988 permohonan KI yang terdiri atas 95 permohonan merek, 891 hak cipta, dan 2 paten. Capaian ini dinilai sebagai indikator meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya dan produk.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa merek kolektif memiliki peran strategis sebagai penanda kualitas dan sarana promosi bersama. Melalui merek kolektif, koperasi dapat membangun citra yang kuat, menjaga standar mutu, serta memperluas akses pasar hingga tingkat nasional bahkan global.
“Kami mengajak seluruh Koperasi Merah Putih di Sulawesi Barat untuk memanfaatkan skema merek kolektif secara optimal. Kanwil siap memberikan pendampingan dalam setiap tahapan pendaftaran,” tegasnya
Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman koperasi terkait pentingnya pelindungan merek kolektif serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan koperasi dalam mengembangkan produk unggulan desa dan kelurahan.
Kegiatan Desiminasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majene. Turut hadir Pejabat lingkup Kanwil Kemenkum Sulbar, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para peserta dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
No comments yet.