BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Pasangkayu Komitmen Tingkatkan Nilai IRH

    Mar 06 2026

    Mamuju, IndigoNews |Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan Nilai IRH, jajarannya secara aktif melaksanakan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memahami mekanisme pengisian serta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.

    Menurutnya, IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur komitmen pemerintah daerah terhadap pelaksanaan reformasi hukum, termasuk dalam aspek harmonisasi regulasi, penguatan jabatan fungsional perancang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

    “Melalui pendampingan ini diharapkan pemerintah daerah dapat menyiapkan data dukung secara lebih optimal sehingga proses pengunggahan pada periode yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik,” ujar Saefur Rochim.

    Melaksanakan hal itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terkait persiapan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (6/3/2026).

    Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum di daerah sekaligus memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi kelengkapan data dukung IRH yang akan diunggah pada periode 9 hingga 31 Maret 2026.

    Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja IRH Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar yang dipimpin oleh Astuti Toding bersama jajaran tim Sekretariat Wilayah (TSW) yakni Nimat Nouval, Yustio Rony, Muhammad Kasyfurrahman, dan Andi Mappinawang, serta diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu.

    Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa masa pengunggahan data dukung IRH berlangsung mulai 9 hingga 31 Maret 2026 dan hingga saat ini belum terdapat kepastian terkait kemungkinan perpanjangan waktu dari pemerintah pusat.

    Selain itu, disampaikan pula bahwa pada bulan Maret terdapat cuti bersama serta hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri sehingga waktu efektif untuk penyelesaian data dukung menjadi lebih terbatas.

    “Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan dokumen sejak dini serta melakukan koordinasi dengan Tim TSW apabila terdapat kendala dalam proses pemenuhan data dukung,” ujar Astuti Toding.

    Tim pendamping juga menjelaskan adanya penyesuaian teknis dalam pelaksanaan IRH Tahun 2026, khususnya terkait mekanisme pengunggahan data dukung yang mengharuskan setiap indikator diunggah dalam satu file dengan kapasitas maksimal 100 MB. Ketentuan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan tautan Google Drive.

    Dalam rangka memperkuat koordinasi dan efektivitas pendampingan, Tim TSW juga telah membentuk tim pendamping yang dibagi ke dalam dua zonasi wilayah.

    “Setiap anggota tim ditunjuk sebagai penanggung jawab atau PIC bagi pemerintah daerah pada wilayah tertentu guna mempermudah koordinasi, konsultasi, serta percepatan penyelesaian kendala yang dihadapi pemerintah daerah,” jelas Astuti Toding.

    Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di daerah dapat berjalan secara optimal serta mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola regulasi di tingkat pemerintah daerah.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Rakor Linsek Operasi Ketupat Marano 2026...

    by Mar 06 2026

    Mamuju, IndigoNews| Koordinator SDM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum...

    DKP Sulbar Dorong Konsumsi Ikan Lewat Ge...

    by Mar 06 2026

    Mamuju, IndigoNews| Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar hadirkan berbagai komoditas hasil peri...

    Tingkatkan Daya Saing UMK, Kemenkum Sulb...

    by Mar 06 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong...

     Kemenkum Sulbar Bahas Ranperbup Remune...

    by Mar 06 2026

    Mamuju, IndigoNews| Upaya penyempurnaan regulasi daerah terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian ...

    Operasi Ketupat Marano 2026, Gubernur Su...

    by Mar 06 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mematangkan kesiapan pen...

    Peduli Sesama, Kemenkum Sulbar Berbagi T...

    by Mar 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masy...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Sebuah Terobosan Inovasi dalam Aksi Perubahan y...


    OLEH M. ARIF ZUNAIDI, ST (Kepala Seksi Pengujian Dinas PUPR Prov. Sulawesi Barat) UPTD Pengujian dan Standardisasi Sulawesi Barat Hadirkan Inova...

    09 Sep 2025

    Kebakaran Hebat Lahap Toko Elektronik di Pasar ...


    Mamuju, IndigoNews | Kebakaran hebat melanda sebuah toko elektronik di kawasan padat Pasar Lama Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Pro...

    10 Nov 2025

    Bocah 12 Tahun Diduga Diperkosa Pria Misterius,...


    MAMUJU, Indigonews | Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya...

    11 Des 2024

    Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Penjara


    MAMUJU,IndigoNews | Seorang Komisioner KPU Mamuju Tengah ( Mateng ), Imran Tri Kerwiyad, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu terkait kasus ...

    21 Feb 2025

    Kapolda Sulbar Siap Dukung Transformasi Ekonomi...


    Polda Sulbar, IndigoNews | Menghadiri pembukaan Sulbar Expo 2024 dengan tema “Transformasi Ekonomi Sulawesi Barat yang Inklusif”, Ka...

    06 Des 2024
    back to top
    error: Content is protected !!