Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat meluncurkan terobosan baru dalam pelayanan regulasi daerah melalui program percepatan harmonisasi produk hukum daerah. Program ini menargetkan waktu penyelesaian hanya 120 menit atau 2 jam sejak pengajuan dilakukan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa percepatan layanan harmonisasi tidak boleh mengorbankan kualitas substansi hukum. Ia mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan guna merespons kebutuhan daerah yang semakin dinamis.
“Layanan harmonisasi kini kita dorong selesai dalam 2 jam sejak diajukan. Namun, efisiensi waktu ini tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas substansi hukum yang dihasilkan,” tegas Saefur, Selasa, (20/1/2026).
Selain itu, Saefur menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi mengajukan rancangan peraturan yang sudah ditetapkan, karena harmonisasi wajib dilakukan sebelum tahap penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan percepatan tersebut disampaikan dalam forum Pengoptimalan Proses Harmonisasi yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kepala Divisi PPPH, John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa keberhasilan target “2 Jam Tuntas” sangat bergantung pada integrasi sistem digital dan kompetensi perancang. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025, komunikasi awal menjadi faktor kunci percepatan.
“Pemda wajib berkonsultasi dengan tim perancang sebelum mengunggah berkas ke aplikasi e-Harmonisasi. Jika koordinasi awal sudah matang dan dokumen administrasi lengkap, proses finalisasi melalui sistem dapat berlangsung dalam waktu singkat,” ujar John.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.