Mamuju, IndigoNews| Upaya menciptakan produk hukum daerah yang kredibel dan bebas tumpang tindih terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat.
Melalui proses harmonisasi, Kemenkum Sulbar memastikan setiap regulasi yang lahir di daerah memiliki landasan hukum yang kokoh.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, saat memimpin rapat persiapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (28/1/2026).
John Batara menjelaskan bahwa proses pra-harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk menjaga sinkronisasi antara aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini selaras dengan instruksi Kakanwil Kemenkum Sulbar agar seluruh produk hukum daerah disusun secara cermat dan tidak kontradiktif.
“Kami melakukan pengkajian mendalam untuk memastikan kejelasan kewenangan perangkat daerah serta ketepatan dasar hukumnya. Formulasi norma dalam regulasi ini harus presisi agar saat diterapkan nanti tidak memicu sengketa hukum atau kendala administrasi,” papar John Batara.
Lebih lanjut, ia berharap agar setiap kebijakan yang disahkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Adapun tiga rancangan aturan yang menjadi fokus pembahasan kali ini meliputi:
1. Ranperbup Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026;
2. Ranperbup Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026;
3. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Agenda ini turut melibatkan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, jajaran CPNS, serta peserta magang sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal dalam mengawal legalitas di Sulawesi Barat.
No comments yet.