IndigoNews • Sep 10 2025

MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat menggelar Rapat Evaluasi dan Monitoring Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2025, Selasa (09/09).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kesbangpol Provinsi Sulbar, perwakilan BPS Sulbar, serta Liaison Officer (LO) dari partai politik penerima bantuan keuangan tingkat provinsi. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola bantuan keuangan sesuai aturan, sekaligus berkontribusi pada pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2025.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Sunusi Usman dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh partai politik penerima bantuan atas kerja sama yang telah terjalin. Ia menegaskan bahwa melalui evaluasi dan monitoring, pemerintah ingin mendorong partai politik di Sulawesi Barat agar semakin berperan aktif dalam memperkuat demokrasi.
“Bantuan keuangan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang bagaimana partai politik menghadirkan manfaat nyata melalui pendidikan politik yang berkualitas. Dengan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap partai akan semakin kuat,” ujar Sunusi Usman, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Sulbar.
Adapun poin-poin yang tertuang dalam kegiatan tersebut meliputi:
1. Pendidikan politik pada kader partai politik yang dilaksanakan oleh partai politik minimal 50 kegiatan untuk mendukung nilai poin IDI di tahun 2025.
2. Pendidikan politik pada kader politik yang ada di DPC partai politik dapat menambah nilai poin IDI tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
3. Pendidikan politik bagi kader diharapkan membangun Indeks Demokrasi Indonesia dari tahun ke tahun sehingga mampu meningkatkan poin IDI, khususnya pada tahun 2025.
4. Partai politik diharapkan dapat mewujudkan sistem pelaporan bantuan keuangan yang akurat dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan bahwa langkah evaluasi dan monitoring ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar bantuan keuangan yang diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi di Sulawesi Barat.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi B...
Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranper...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bers...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resm...
Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris d...
MAJENE, IndigoNews | Dua Bocah di Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, tepatnya di belakang Warung Dapur Mandar Pamboang, t...
MAMUJU,indigonews | Masyarakat Indonesia kembali memperingati Hari Sumpah Pemuda. Perayaan Hari Sumpah Pemuda tahun ini sudah memasuki peringata...
Mamuju, IndigoNews |Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) Mohammad Ali Chandra, yang juga menjab...
JAKARTA, indigonews | Menyerap 3 juta ton setara beras oleh Bulog untuk bulan Januari sampai April 2025. Pemerintah akan mengucurkan anggaran da...
MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Sebagai bentuk kesungguhan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam pembangunan pada sektor pertanian,...

No comments yet.