MAMUJU, indigonews | Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Hari minggu tgl 1 Desember 2024.
Penyidik Reskrim Polres Mamuju, telah menetapkan ayah sambung korban menjadi tersangka kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaludin mengatakan berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/270/XII/2024/SPKT RES. MMJ. Tanggal 9 Desember 2024.
” Pelakunya kami sudah tahan untuk diproses sesuai dengan bukti yang kami miliki,” tegas Kasat Jamaluddin
Lanjut kata Jamaluddin, hasil penyelidikan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan bahwa setelah dilaksanakan gelar perkara resmi NS ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan di rutan Polresta Mamuju.
Pelaku terancam dengan Pasal tentang persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 atas Perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.