Majene, IndigoNews | Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Majene, Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd, menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan Bupati mengukuhkan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 untuk diperpanjang selama dua tahun.
Hal ini disampaikan Andi Ritamariani berdasarkan hasil koordinasinya dengan pihak Kemendagri beberapa pekan lalu. Ia menekankan, laporan audit Inspektorat tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak perpanjangan masa jabatan para mantan kepala desa dalam menindaklanjuti perintah Mendagri melalui surat edaran (SE).
“LHP atau laporan audit Inspektorat itu tidak berkekuatan hukum. Yang berkekuatan hukum adalah putusan dari pengadilan yang sudah inkrach. Makanya diminta untuk diperpanjang dan dilantik (mengukuhkan),” tegas Andi Ritamariani saat mendampingi Bupati Majene menemui massa aksi penolak perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kantor Bupati Majene, Selasa (02/09/2025).
Lebih lanjut, Wabup Majene menyatakan bahwa Bupati wajib mengukuhkan 35 mantan kepala desa di Majene sesuai SE Mendagri Nomor: 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, sekalipun yang bersangkutan sedang tersandung kasus hukum namun belum ada putusan inkrach.
“Kecuali ada mantan kepala desa yang sudah dikukuhkan, lalu pengadilan mengeluarkan putusan inkrach, maka Bupati wajib memberhentikan dan mengangkat penjabat dari unsur ASN untuk mengisi kekosongan jabatan di desa itu,” jelasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan kembali bahwa pengukuhan para mantan kepala desa merupakan kewajiban kepala daerah sesuai aturan Kemendagri, dan hanya putusan pengadilan inkrach yang dapat menjadi dasar pemberhentian.
Pewarta IndigoNews: Sapruddin
No comments yet.