IndigoNews • Nov 19 2024
Andi Alfianti Kabid PPLH.(F/Indigo)
PASANGKAYU, indigonews | PT. Palma Sumber Lestari (PSL) Baras Kabupaten Pasangkayu, yang mengolah tandan buah segar (TBS) atau buah sawit berada di Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.
Dikabarkan mendapat sanksi tegas berupa teguran surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) dan DLHK Kabupaten Pasangkayu.
Sanksi berupa teguran itu disebabkan karena limbah milik perusahaan PT PSL tercemar ke sungai Balantik hingga memantik keributan warga setempat.
“ Kami sudah layangkan surat teguran terhadap PT PSL terkait limbah pabriknya mengalir ke parit dan mencemari sungai, “ kata Andi Alfianti sebagai Kabid penataan dan penaatan lingkungan hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Selasa 19/11/24
Dia mengaku, DLHK Provinsi Sulbar yang kolaborasi dengan DLHK Kabupaten Pasangkayu, sudah beberapa kali turun mendatangi pihak perusahaan terkait adanya aduan warga yang disertakan video terkait sungai yang diduga telah tercemar oleh limbah perusahaan. Namun kata dia, atas desakan itu, agar pihak perusahaan segera menutup saluran limbah yang mengarah ke sungai. Dan pihak perusahaan akhirnya menutup saluran limbah sehingga tidak lagi mengalir ke sungai Balantik dan dialihkan ke tempat lain.
“ Atas desakan kami, saluran limbah milik PT PSL yang mengarah ke sungai berhasil mereka tutup. Dan kini pihak perusahaan mengalihkan limbah tersebut land aplikasi berdasarkan dengan dokumen awal, “ jelas Aflianti, yang telah mengantongi berita acara penutupan saluran limbah perusahaan.
Kabid Alfati menegaskan, pihaknya tidak akan segan – segan memberikan sanksi administrasi jika perusahaan tersebut jika permintaan dari pemerintah diindahkan.
“ Ini menyangkut limbah kan, kita tidak mau berdampak ke masyarakat. Makna kami sudah keluarkan sanksi teguran jika tidak diindahkan teguran ini, tentu kami akan sanksi administrasi, “ tugasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Baras, menggelar demonstrasi kepada pihak PT PSL Baras, karena tidak mampu mengolah limbah perusahaannya yang diduga mencemari lingkungan.
Sikap protes warga berujung penutupan akses jalan masuk ke perusahaan PT PSL dengan memalang menggunakan kayu.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...
PASANGKAYU,indigonews | Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite, yang digerebek Karang Taruna...
PASANGKAYU, indigonews | Pansus II DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat pembahasan Rancangan P...
PASANGKAYU, indigonews | Menjawab kegelisahan masyarakat Desa Kasano dan sekitarnya, soal tiba ̵...
PASANGKAYU, indigonews | 3 orang warga negara asing ( WNA ) asal China selaku investor tambang yang ...
PASANGKAYU, indigonews | Sidang perkara korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( Replanting ) di Ka...
MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulbar resmi mengatur jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Idul fitri 1446 H/2025...
MAMUJU, IndigoNews | Pasca putusnya jembatan akibat banjir bandang di Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, beberapa waktu lalu telah berdampak pada...
MAMUJU, IndigoNews | FA (20), warga Dusun Ugi Baru, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya diberitakan dit...
MAMUJU, IndigoNews | Pasca Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju resmi me...
MAMUJU, Indigonews | Kasus kecelakaan lalu lintas di Mamuju mengalami penurunan sebesar 2 persen untuk tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya....
No comments yet.