IndigoNews • Apr 09 2026

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menjalin koordinasi dengan DPRD Kabupaten Mamuju guna membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (KI).
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Mamuju, Kami, (9/4/2026) sebagai langkah awal mendorong pelindungan hukum terhadap potensi karya masyarakat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, yang menempatkan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu prioritas strategis di daerah. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), Hidayat Yasin, bersama jajaran.
Saefur Rochim menegaskan bahwa upaya ini penting untuk memastikan karya dan inovasi masyarakat mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum yang layak.
“Hal ini sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong nilai tambah ekonomi dari setiap karya yang dihasilkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat proses pembentukan regulasi daerah tersebut.
“Hal ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan,” sambungnya.
Dalam diskusi tersebut, Hidayat Yasin menyampaikan bahwa meskipun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah ditetapkan, kebutuhan akan Raperda KI tetap mendesak. Oleh karena itu, jalur inisiatif DPRD dinilai sebagai opsi yang efektif agar proses legislasi tetap dapat berjalan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Alfaiz Muhammad, menyambut positif rencana tersebut.
“Regulasi ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, seniman, dan pelaku usaha lokal,” ujar Alfaiz Muhammad.
Ia juga menyampaikan bahwa naskah urgensi akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian hukum untuk tahapan berikutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani, mengungkapkan bahwa sejumlah karya khas daerah, seperti tarian tradisional Mamuju, telah didaftarkan, namun masih membutuhkan penguatan pelindungan.
“Saya masih menyoroti para pencipta lagu daerah belum sepenuhnya merasakan manfaat ekonomi dari karya mereka,” ujar Juani.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual dapat segera terealisasi, sehingga mampu memberikan pelindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya masyarakat di Sulawesi Barat.
Mamuju, IndigoNews | Dalam upaya meningkatkan mutu dan standar pelayanan kesehatan, RSUD Provinsi Su...
Mamuju, IndigoNews| Aparat Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap ...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Pro...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Admi...
Depok, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Sosialisas...
MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulawesi Barat memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 di halaman kantor Gubernur, Selasa 12 November 2024...
PEKANBARU, IndigoNews : Di tengah gerimis sore yang membasahi Kota Bertuah, ribuan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari seluruh Nusantara...
MAMUJU, IndigoNews | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mamuju masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait dampak efisiensi anggaran t...
MAMUJU, indigonews | Keberadaan Cafe Dermaga Sandeq Nusantara yang berdiri megah disis jalan Arteri Mamuju. Dikabarkan ditutup oleh Polda Sulbar...
Sulbar, IndigoNews | Meresmikan secara langsung gedung baru layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Sulbar di Jl. Ir....

No comments yet.