Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan mengikuti kegiatan pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se-Provinsi Bengkulu Tahun 2026 secara virtual, Selasa (7/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menilai bahwa keberadaan paralegal memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.
“Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas paralegal agar mampu memberikan pendampingan hukum yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Kegiatan yang mengusung tema “Mendekatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Desa/Kelurahan” ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dan diikuti oleh berbagai satuan kerja, termasuk Kanwil Kemenkum Sulbar.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh panitia penyelenggara, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang menekankan pentingnya pelatihan paralegal dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pemahaman hukum serta keterampilan advokasi, sehingga dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh layanan hukum.
Kegiatan juga diisi dengan penayangan video testimoni terkait peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat melalui pendekatan non-litigasi yang efektif.
Selanjutnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI dalam keynote speech sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa pelatihan paralegal merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Paralegal diharapkan dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum serta menjadi fasilitator dalam penyelesaian permasalahan hukum secara humanis dan restoratif.
No comments yet.