Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menekankan pentingnya percepatan pengisian data penggerak Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat internal Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), yang dihadiri Kadiv P3H John Batara bersama jajaran yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (25/3/2026).
Menurut Kakanwi giat yang dilakukannya bersama jajaran P3H dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Sulawesi Barat.
“Hal ini menjadi krusial mengingat rencana peresmian Pos Bantuan Hukum secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Hukum dalam waktu dekat” sambung nya.
Saefur meminta agar seluruh PIC melengkapi data yang dibutuhkan, termasuk laporan layanan Posbankum, sehingga dapat mendukung kesiapan Sulawesi Barat dalam kegiatan peresmian nasional.
Dalam rapat juga dibahas rencana peresmian Pos Bantuan Hukum secara nasional yang dijadwalkan pada 8 April 2026 di Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar diharapkan dapat mengirimkan perwakilan dengan didukung data yang lengkap dan akurat.
Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa dari total 648 Pos Bantuan Hukum di Sulawesi Barat, sebanyak 580 telah melengkapi data penggerak.
Sementara itu, jumlah laporan layanan yang telah masuk mencapai 1.423 laporan. Capaian ini dinilai cukup signifikan, namun masih diperlukan percepatan untuk mencapai target 100 persen dalam waktu dekat.
Rapat juga mengidentifikasi sejumlah kendala di lapangan, antara lain rendahnya respons dari beberapa desa/kelurahan dalam menyampaikan laporan, serta keterbatasan akses internet di wilayah tertentu. Selain itu, terdapat kendala dalam penandaan lokasi Pos Bantuan Hukum pada Google Maps, khususnya di desa yang belum terdaftar dalam peta digital.
Sebagai solusi, telah disusun panduan penambahan lokasi baru guna mendukung proses penandaan tersebut.
Selain itu, seluruh penanggung jawab wilayah diminta untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan keberlanjutan pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum.
No comments yet.