IndigoNews • Feb 25 2026

Mamuju, IndigoNews | Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang notaris, Rabu (25/2/2026).
Menurut Kadiv Yankum, saat mewakili Kakanwil Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan pemanggilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
“Permohonan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dan permintaan keterangan terhadap notaris yang bersangkutan” sambung Hidayat selaku Kadiv Yankum saat memimpin pemeriksaan tersebut
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Pemeriksa MKNW Sulawesi Barat yang terdiri atas unsur ahli, unsur notaris, dan unsur pemerintah. Unsur ahli diwakili oleh Kombes Pol. Hadi Winarno, unsur notaris, serta unsur pemerintah oleh Hidayat selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar.
“Adapun pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait proses pembuatan akta, sumber perolehan keterangan ahli waris, serta klarifikasi atas dugaan adanya keterangan yang tidak benar dan asal-usul informasi dari pihak penghadap,” ujar Hidayat.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa notaris telah melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik.
Dalam prosesnya, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman terhadap kronologi perkara, prosedur identifikasi para penghadap, verifikasi dokumen pendukung, hingga pencatatan dalam minuta akta.
“Notaris yang diperiksa diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara komprehensif guna memberikan gambaran utuh atas peristiwa hukum yang menjadi objek pemeriksaan,” Ungkap Hidayat .
Setelah pemeriksaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota MKNW Sulawesi Barat secara hybrid. Rapat tersebut membahas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan administratif, serta menetapkan sikap majelis atas permohonan pemanggilan dari penyidik.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, MKNW Sulawesi Barat memutuskan memberikan izin kepada instansi terkait untuk melakukan pemanggilan notaris yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Hidayat.
Keputusan diambil setelah melalui pemeriksaan internal dan memastikan seluruh mekanisme telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri upacara peringatan hari jadi Kabupaten ...
Mamuju, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil pikap dan sepeda motor t...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan peran strategis penyulu...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Hari Jadi Mamuju yang ke-486 pada tahun 2026 ini menghadirkan nuansa...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengajak seluruh masyarakat...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menghadiri syukuran Hari Ulang Tahun ke-...
Mamuju, IndigoNews | Warga Desa Karossa melakukan aksi protes pada 26 April 2025 terhadap aktivitas tambang pasir yang dijalankan oleh PT. Alam ...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku kasus pencurian yang terjadi di Mamuju dan Mamuju Tengah. Terduga pela...
Polman, IndigoNews | Seekor sapi seberat 1,1 ton dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk masyarakat Sulawesi Barat, menjelang Hari Raya Idul Adh...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju tengah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus du...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mel...

No comments yet.