IndigoNews • Feb 23 2026

Majene, IndigoNews | Ombudsman RI Sulawesi Barat memastikan penyelesaian keluhan terkait honor 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Majene tahun 2025 yang sebelumnya sempat tertunda. Setelah dilakukan pengawasan dan tindak lanjut, honor para anggota akhirnya diserahkan.
Laporan terkait penundaan honor tersebut disampaikan oleh perwakilan anggota Paskibraka Majene kepada Ombudsman RI Sulbar. Menindaklanjuti aduan itu, Ombudsman melakukan langkah pemeriksaan berupa komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan hak para anggota dapat segera direalisasikan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Bob Jafar, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan yang masuk dan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait.
“Setelah menerima laporan dari perwakilan anggota Paskibraka, kami segera melakukan komunikasi dan pendalaman terhadap pihak terkait. Ombudsman memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional hingga substansi persoalannya benar-benar terselesaikan,” ungkap Bob (23/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pengawasan Ombudsman bertujuan untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan.
“Dalam perkara ini, kami memastikan adanya penyelesaian konkret. Alhamdulillah, honor yang sebelumnya tertunda sejak 2025 telah diserahkan kepada para anggota Paskibraka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal kualitas pelayanan publik di daerah.
“Ombudsman hadir untuk memastikan hak masyarakat, termasuk generasi muda yang telah berkontribusi dalam kegiatan kenegaraan, dapat terpenuhi. Kami mengapresiasi pihak terkait yang telah menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas,” ujar Fajar.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan sistem administrasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mendorong agar pengelolaan administrasi dan keuangan semakin tertib dan transparan, sehingga hak-hak masyarakat dapat dipenuhi tepat waktu tanpa harus melalui proses pengaduan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan anggota Paskibraka Kabupaten Majene menyampaikan apresiasi atas pengawalan yang dilakukan Ombudsman.
“Kami mewakili teman-teman anggota Paskibraka Kabupaten Majene mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Sulawesi Barat yang telah menerima dan memproses keluhan kami terkait honor yang sempat tertunda. Selesainya permasalahan ini dan diserahkannya honor kepada kami tidak terlepas dari bantuan serta pengawalan Ombudsman,” tulisnya memalui pesan WhatsApp.
Dengan terealisasinya pembayaran honor tersebut, Ombudsman RI Sulawesi Barat menyatakan bahwa substansi laporan telah selesai dan proses penanganan dinyatakan tuntas.
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
Mamuju, IndigoNews | Pihak keluarga dari remaja laki-laki berinisial F memberikan klarifikasi terbuk...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi daerah...
Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju me...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) menggelar Rapat Tindak Lanjut 8 Arahan Dirjen KI pada Juma...
MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulawesi Barat bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut(Lanal) Mamuju kembali melaksanakan pelepasan terumbu karang buat...
MAMUJU, IndigoNews | Gramedia, toko buku terbesar di Indonesia, resmi membuka gerainya di lantai II Mall Maleo Town Square (Matos), Mamuju. Pere...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, bersama Ke...
Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, merespons cepat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan menggelar rapat...

No comments yet.