Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menegaskan pentingnya penyusunan produk hukum daerah sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju, di Ruang Rapat Baharudin Lopa, Rabu (20/11/2025).
John Batara menekankan bahwa tumpang tindih aturan dapat berpotensi menghambat layanan publik.
“Penyusunan produk hukum tidak boleh tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak menjadi penghambat layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan serta jajaran terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat rancangan regulasi Kabupaten Mamuju dinyatakan selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, masing-masing:
1. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
3. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2025.
4. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan harmonisasi ini diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju, Kepala DPMPTSP, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Baperida, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perangkat daerah pemrakarsa, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.