BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 3 Tahun Penjara, Mantan Calon Bupati Haris H. Sindring Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

    Jan 08 2025

    Terpidana ijazah palsu Haris Sinring, menggunakan rompi merah saat menjadi tahanan jaksa Mamuju.(F/Anto)

    MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dalam waktu dekat ini akan menjalani eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk dijebloskan ke rumah tahanan ( Rutan ) Mamuju, untuk menjalani hukuman badan selama 36 bulan atau 3 tahun penjara.

    Eksekusi akan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, menerima relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Mamuju soal putusan banding Hakim PT Sulbar terkait perkara ijazah palsu Haris Halim Sinring.

    Berdasarkan direktori putusan PT Sulbar, dengan nomor perkara 279 PID.SUS/2024/PT MAM. Hakim PT Sulbar, menjatuhi hukum 36 bulan atau 3 tahun terhadap terdakwa Haris Halim Sinring denda pidana sebesar Rp 36 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.

    Dan menyatakan, terdakwa Haris Salim Sinreng, secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati Mateng.

    Putusan banding Hakim PT Sulbar, juga sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam, pada 24 Desember 2024 lalu.

    Dikonfirmasi kepada Kajari Mamuju, Raharjo, mengaku meskipun belum menerima pemberitahuan relaas tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi ini, telah beredar di luar termasuk laporan dari JPU yang menyampaikan secara lisan bahwa upaya hukum banding Jaksa diterima Hakim PT Sulbar.

    “ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksanya soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025

    Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa tidak mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa atau menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

    “ Untuk upaya ekseskusi, kami menunggu relaas putusan dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya

    Seperti diketahui, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq Ahmad

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Virus Hanta Mewabah, Sulbar Tingkatkan K...

    by Jul 03 2025

    Mamuju, IndigoNews | Penyebaran virus Hanta di Indonesia mulai mendapat perhatian serius. Kementeria...

    Semarak HUT Bhayangkara 79, Dirlantas Po...

    by Jun 20 2025

    Sulbar , IndigoNews| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Direktorat Lalu Lintas Polda ...

    Pemprov Sulbar Dorong Kolaborasi Pendidi...

    by Jun 18 2025

    MAJENE, IndigoNews | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene (STIKES BBM) menggelar peringa...

    Polda Sulbar Perkuat Bukti dan Periksa P...

    by Jun 11 2025

    Sulbar, IndigoNews  |  Terkait pengungkapan oli palsu di wilayah hukum Polda Sulbar belum lama ini...

    Kadis Kominfo: Kejahatan Siber Terus Dip...

    by Jun 03 2025

    Mamuju, IndigoNews| Kejahatan siber (Cyber crime) menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini, ...

    Rokok Ilegal Merek Konser hingga SIP Dis...

    by Mei 28 2025

    Sulbar, IndigoNews | Polda Sulbar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kapolres Mateng Siagakan 50 Personil di Karossa...


    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kapolres Mamuju Tengah (Mateng), AKBP Hengky K., mengkonfirmasi terkait adanya isu antara pro dan penolak tambang di...

    28 Apr 2025

    Polda Sulbar Masih Selidiki Kasus Pencurian Dan...


    Mamuju , IndigoNews | Polda Sulawesi Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi memberikan keterangan terbaru terkait kasus pencurian d...

    23 Jun 2025

    Tolak Tambang Massa Duduki Kantor Gubernur Sul...


    Mamuju, IndigoNews | Ratusan massa aksi dari berbagai wilayah, seperti Karossa (Mamuju Tengah), Kalukku, dan Tapalang (Kabupaten Mamuju), mengge...

    05 Mei 2025

    Ketua DPRD Sulbar dan Kejati Sulbar Teken Mou


    SULBAR,IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman b...

    18 Sep 2024

    Polda Sulbar Gerebek Dua Pengedar Narkoba di Po...


    Sulbar, IndigoNews | Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar kembali menunjukkan kinerja sigap dengan meringkus dua tersangka penyalahgunaan n...

    01 Jun 2025
    back to top