BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 3 Tahun Penjara, Mantan Calon Bupati Haris H. Sindring Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

    Jan 08 2025

    Terpidana ijazah palsu Haris Sinring, menggunakan rompi merah saat menjadi tahanan jaksa Mamuju.(F/Anto)

    MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dalam waktu dekat ini akan menjalani eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk dijebloskan ke rumah tahanan ( Rutan ) Mamuju, untuk menjalani hukuman badan selama 36 bulan atau 3 tahun penjara.

    Eksekusi akan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, menerima relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Mamuju soal putusan banding Hakim PT Sulbar terkait perkara ijazah palsu Haris Halim Sinring.

    Berdasarkan direktori putusan PT Sulbar, dengan nomor perkara 279 PID.SUS/2024/PT MAM. Hakim PT Sulbar, menjatuhi hukum 36 bulan atau 3 tahun terhadap terdakwa Haris Halim Sinring denda pidana sebesar Rp 36 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.

    Dan menyatakan, terdakwa Haris Salim Sinreng, secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati Mateng.

    Putusan banding Hakim PT Sulbar, juga sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam, pada 24 Desember 2024 lalu.

    Dikonfirmasi kepada Kajari Mamuju, Raharjo, mengaku meskipun belum menerima pemberitahuan relaas tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi ini, telah beredar di luar termasuk laporan dari JPU yang menyampaikan secara lisan bahwa upaya hukum banding Jaksa diterima Hakim PT Sulbar.

    “ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksanya soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025

    Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa tidak mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa atau menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

    “ Untuk upaya ekseskusi, kami menunggu relaas putusan dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya

    Seperti diketahui, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq Ahmad

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Temui Kemenkes, Gubernur Suhardi Duka Do...

    by Jun 11 2026

    Jakarta, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama para kepala daerah se-Sulawesi ...

    Kemenkum Sulbar Sebut PPNS Sebagai Instr...

    by Jun 09 2026

    Bogor, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    MF Taekwondo Mamuju Borong Medali di Pia...

    by Mei 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim MF Taekwondo Mamuju sukses menorehkan prestasi gemilang dalam ajang bergeng...

    Kemenkum Sulbar Sebut Butuh Sinergi Peng...

    by Mei 21 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyorot...

    Bau Akram Dai Dampingi Perwakilan Kemenp...

    by Mei 20 2026

    Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dis...

    Pemprov Sulbar Perkuat Sinergi Strategis...

    by Mei 15 2026

    Makassar, IndigoNews | Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Abd. Samad Nahkodai JMSI Sulbar, Fokus Perkuat ...


    Mamuju, IndigoNews | Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Barat resmi memiliki nakhoda baru. Abd. Samad terpilih sebagai Ketua JMSI Su...

    20 Des 2025

    Seorang Pendamping Pramuka Mendadak Meninggal D...


    POLMAN, indigonews | Seorang guru yang turut mendampingi peserta perkemahan mendadak meninggal dunia di lokasi kegiatan di Lapangan Bumiayu Keca...

    16 Jun 2025

    Pj Gubernur Sulbar Pastikan Harga Pangan dan El...


    MAMUJU, IndigoNews |  Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin melakukan pemantauan di Pasar Lama Mamuju, Kamis 9 Januari 2025. Turu...

    09 Jan 2025

    Sampah Menumpuk di Pasar Regional Mamuju, Pedag...


    MAMUJU, IndigoNews | Tumpukan sampah di halaman Pasar Regional Mamuju menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas jual beli. Kondisi i...

    10 Mar 2025

    Kasus Kriminal Menurun di Tahun 2024, Kapolda S...


    Sulbar, IndigoNews | Irjen Pol. Adang Ginanjar, Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada seluruh person...

    31 Des 2024

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!