IndigoNews • Jan 08 2025

Terpidana ijazah palsu Haris Sinring, menggunakan rompi merah saat menjadi tahanan jaksa Mamuju.(F/Anto)
MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dalam waktu dekat ini akan menjalani eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk dijebloskan ke rumah tahanan ( Rutan ) Mamuju, untuk menjalani hukuman badan selama 36 bulan atau 3 tahun penjara.
Eksekusi akan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, menerima relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Mamuju soal putusan banding Hakim PT Sulbar terkait perkara ijazah palsu Haris Halim Sinring.
Berdasarkan direktori putusan PT Sulbar, dengan nomor perkara 279 PID.SUS/2024/PT MAM. Hakim PT Sulbar, menjatuhi hukum 36 bulan atau 3 tahun terhadap terdakwa Haris Halim Sinring denda pidana sebesar Rp 36 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
Dan menyatakan, terdakwa Haris Salim Sinreng, secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati Mateng.
Putusan banding Hakim PT Sulbar, juga sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam, pada 24 Desember 2024 lalu.
Dikonfirmasi kepada Kajari Mamuju, Raharjo, mengaku meskipun belum menerima pemberitahuan relaas tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi ini, telah beredar di luar termasuk laporan dari JPU yang menyampaikan secara lisan bahwa upaya hukum banding Jaksa diterima Hakim PT Sulbar.
“ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksanya soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025
Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa tidak mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa atau menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
“ Untuk upaya ekseskusi, kami menunggu relaas putusan dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya
Seperti diketahui, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq Ahmad
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali meneguhkan komitmen peningkatan disiplin, kinerja, dan budaya kerja...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar kembali melaksanakan proses job fit terhadap 16 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan ...
Mamuju, IndigoNews | Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Yasir...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (K...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan di bidan...

No comments yet.