Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak sigap mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan tindak pidana pencurian. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan rumah kos, tepatnya di Kost Nadin, BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu malam, (4/7/26).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya insiden tersebut.
“Benar telah terjadi pencurian sejumlah pakaian khusus wanita yang berada di jemuran kost. Barang yang dilaporkan hilang meliputi baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita,” kata Iptu Herman Basir.
Merespons laporan masyarakat, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, Tim URC berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku, masing-masing berinisial AS (22) dan NA (22).
Keduanya dicegat dan diamankan petugas saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa pakaian wanita yang terdiri dari baju, celana panjang, dan pakaian dalam yang diduga merupakan hasil pencurian,” tambahnya.
Setelah kedua belah pihak dimintai keterangan, pihak kepolisian memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif.
Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh barang hasil pencurian langsung dikembalikan kepada pemiliknya, sementara kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Menutup keterangannya, Iptu Herman Basir mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami meminta warga untuk tidak ragu segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
No comments yet.