BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 5 Kades dan 1 Kapus Dijebloskan Lapas Mamasa

    Des 31 2024

    JPU Kejari Mamasa berhasil ekseksui 6 Teridana pelanggaran Pemilu di Rutan Mamasa.(F/Humas)

    MAMASA, indigonews | 6 Orang terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa, dijebloskan di Lapas Mamasa, usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Polman dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

    Keenam orang itu, satu diantaranya adalah seorang Kepala Puskesmas ( Kapus ) dan 5 kepala desa ( Kades ) aktif di Kabupaten Mamasa. Keenam dinyatakan melanggar pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

    Keenam orang terpidana yang berhasil dieksekusi oleh JPU Kejari Mamasa itu adalah :
    1. Terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA ( Kepala Desa Ralleanak )
    2. Terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA ( Kepala Desa Talopak )
    3. Terpidana OKTOVIANUS ( Kepala Desa Bambapuang )
    4. Terpidana OBEDNEGO YUNUS ( Kepala Desa Balla )
    5. Terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN ( Kepala Desa Pebassian )
    6. Terpidana FATMAWATI ( Kepala Puskesmas Mehalaan ).

    Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H kepada indigonews.co.id mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Polman berdasarkan putusan PN dengan Nomor : 273 – 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember.

    Dia menyebutkan, berdasarkan perbuatannya yang dilakukan masing – masing terpidana adalah bahwa terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA dan terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA yang merupakan seorang Kepala Desa, terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon.

    Sedangkan 3 terpidana lainnya yang juga merupakan Kades yakni terpidana OKTOVIANUS, terpidana OBEDNEGO YUNUS, dan terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon
    dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calon tersebut.

    Sedangkan terpidana FATMAWATI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
    menjabat sebagai Kepala Puskesmas, terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan 2.

    Musa mengatakan, proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah.

    Lanjut kata dia, kepada seluruh masyarakat dan peserta Pemilu untuk senantiasa
    menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.

    “Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” ujarnya

    Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Keenam terdakwa ini dituntut JPU Kejaksaan Negeri Mamasa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Dinsos Sulbar Bantu Ketahanan Pangan War...

    by Des 11 2025

    Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) kembali menunjukkan komitm...

    Lakukan Penggelapan Mobil, Perwira Polda...

    by Des 10 2025

    Mamuju, IndigoNews| Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif tetap dijatuhi san...

    Kejati Sulbar Selamatkan Rp 3 Miliar dar...

    by Des 09 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugi...

    Lansia di LKS Timbu Paraban Terima Bantu...

    by Des 05 2025

    Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat kembali menyalurkan bantuan permakanan dan...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong UMK Mamasa...

    by Nov 25 2025

    Mamasa, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) kemb...

    Polresta Mamuju Terbitkan DPO untuk Kade...

    by Nov 25 2025

    Mamuju, IndigoNews |  Polresta Mamuju secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) t...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Oknum Pegawai Lapas Mamasa Tersangka


    MAMUJU, IndigoNews | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RB, yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mamasa, Sulawesi Barat...

    17 Feb 2025

    HUT Kejaksaan RI: Kajati Sulbar Serukan Komitme...


    Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa, 2 S...

    02 Sep 2025

    Pedagang AC Terpilih Ketua BPC HIPMI Mamuju 202...


    MAMUJU, IndigoNews | Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Badan Pengurus Cabang (BPC) Mamuju melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) yang k...

    21 Nov 2024

    Kakanwil KemenHAM Sulbar Soroti Pelayanan SPBU ...


    Mamuju, IndigoNews|  Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, menyelenggarakan kegiatan Penilaian Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha di Wila...

    05 Des 2025

    Direktorat Krimsus Polda Sulbar Lidik Kasus BBM...


    MAMUJU,indigonews | Kabar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), kembali menjadi sorotan sej...

    20 Agu 2025
    back to top