IndigoNews • Des 31 2024

JPU Kejari Mamasa berhasil ekseksui 6 Teridana pelanggaran Pemilu di Rutan Mamasa.(F/Humas)
MAMASA, indigonews | 6 Orang terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa, dijebloskan di Lapas Mamasa, usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Polman dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.
Keenam orang itu, satu diantaranya adalah seorang Kepala Puskesmas ( Kapus ) dan 5 kepala desa ( Kades ) aktif di Kabupaten Mamasa. Keenam dinyatakan melanggar pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Keenam orang terpidana yang berhasil dieksekusi oleh JPU Kejari Mamasa itu adalah :
1. Terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA ( Kepala Desa Ralleanak )
2. Terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA ( Kepala Desa Talopak )
3. Terpidana OKTOVIANUS ( Kepala Desa Bambapuang )
4. Terpidana OBEDNEGO YUNUS ( Kepala Desa Balla )
5. Terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN ( Kepala Desa Pebassian )
6. Terpidana FATMAWATI ( Kepala Puskesmas Mehalaan ).
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H kepada indigonews.co.id mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Polman berdasarkan putusan PN dengan Nomor : 273 – 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember.
Dia menyebutkan, berdasarkan perbuatannya yang dilakukan masing – masing terpidana adalah bahwa terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA dan terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA yang merupakan seorang Kepala Desa, terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon.
Sedangkan 3 terpidana lainnya yang juga merupakan Kades yakni terpidana OKTOVIANUS, terpidana OBEDNEGO YUNUS, dan terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon
dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calon tersebut.
Sedangkan terpidana FATMAWATI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
menjabat sebagai Kepala Puskesmas, terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan 2.
Musa mengatakan, proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah.
Lanjut kata dia, kepada seluruh masyarakat dan peserta Pemilu untuk senantiasa
menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.
“Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” ujarnya
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Keenam terdakwa ini dituntut JPU Kejaksaan Negeri Mamasa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) kembali menunjukkan komitm...
Mamuju, IndigoNews| Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif tetap dijatuhi san...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugi...
Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat kembali menyalurkan bantuan permakanan dan...
Mamasa, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) kemb...
Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) t...
MAMUJU, IndigoNews | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RB, yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mamasa, Sulawesi Barat...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa, 2 S...
MAMUJU, IndigoNews | Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Badan Pengurus Cabang (BPC) Mamuju melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) yang k...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, menyelenggarakan kegiatan Penilaian Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha di Wila...
MAMUJU,indigonews | Kabar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), kembali menjadi sorotan sej...

No comments yet.