IndigoNews • Des 31 2024
JPU Kejari Mamasa berhasil ekseksui 6 Teridana pelanggaran Pemilu di Rutan Mamasa.(F/Humas)
MAMASA, indigonews | 6 Orang terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa, dijebloskan di Lapas Mamasa, usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Polman dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.
Keenam orang itu, satu diantaranya adalah seorang Kepala Puskesmas ( Kapus ) dan 5 kepala desa ( Kades ) aktif di Kabupaten Mamasa. Keenam dinyatakan melanggar pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Keenam orang terpidana yang berhasil dieksekusi oleh JPU Kejari Mamasa itu adalah :
1. Terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA ( Kepala Desa Ralleanak )
2. Terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA ( Kepala Desa Talopak )
3. Terpidana OKTOVIANUS ( Kepala Desa Bambapuang )
4. Terpidana OBEDNEGO YUNUS ( Kepala Desa Balla )
5. Terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN ( Kepala Desa Pebassian )
6. Terpidana FATMAWATI ( Kepala Puskesmas Mehalaan ).
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H kepada indigonews.co.id mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Polman berdasarkan putusan PN dengan Nomor : 273 – 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember.
Dia menyebutkan, berdasarkan perbuatannya yang dilakukan masing – masing terpidana adalah bahwa terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA dan terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA yang merupakan seorang Kepala Desa, terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon.
Sedangkan 3 terpidana lainnya yang juga merupakan Kades yakni terpidana OKTOVIANUS, terpidana OBEDNEGO YUNUS, dan terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon
dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calon tersebut.
Sedangkan terpidana FATMAWATI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
menjabat sebagai Kepala Puskesmas, terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan 2.
Musa mengatakan, proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah.
Lanjut kata dia, kepada seluruh masyarakat dan peserta Pemilu untuk senantiasa
menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.
“Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” ujarnya
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Keenam terdakwa ini dituntut JPU Kejaksaan Negeri Mamasa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sema...
MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...
MAMUJU,indigonews | Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar inisial SP, resmi ditetap...
MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (44)...
PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota...
Pinrang, IndigoNews | Suasana khidmat dan penuh suka cita menyelimuti Lapangan Pancasila, Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada hari raya Idul ...
MAMUJU, IndigoNews | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersang...
MAMUJu,indigonews | Tidak ingin anaknya menjadi korban penganiayaan hingga pingsan oleh pelaku yang tak lain kakak kelasnya di SMP I Simboro Mam...
MAMUJU, IndigoNews | Buntut ucapan Ramliati yang tak lain salah seorang anggota DPRD Mamuju, lewat pesan Whatsapp pribadinya akhirnya berbuntut ...
MAMUJU,indigonews | Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat, semakin memperlihatkan taringnya dalam penanganan kasus Korupsi khususnya pada k...
No comments yet.