BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 5 Kades dan 1 Kapus Dijebloskan Lapas Mamasa

    Des 31 2024

    JPU Kejari Mamasa berhasil ekseksui 6 Teridana pelanggaran Pemilu di Rutan Mamasa.(F/Humas)

    MAMASA, indigonews | 6 Orang terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa, dijebloskan di Lapas Mamasa, usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Polman dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

    Keenam orang itu, satu diantaranya adalah seorang Kepala Puskesmas ( Kapus ) dan 5 kepala desa ( Kades ) aktif di Kabupaten Mamasa. Keenam dinyatakan melanggar pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

    Keenam orang terpidana yang berhasil dieksekusi oleh JPU Kejari Mamasa itu adalah :
    1. Terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA ( Kepala Desa Ralleanak )
    2. Terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA ( Kepala Desa Talopak )
    3. Terpidana OKTOVIANUS ( Kepala Desa Bambapuang )
    4. Terpidana OBEDNEGO YUNUS ( Kepala Desa Balla )
    5. Terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN ( Kepala Desa Pebassian )
    6. Terpidana FATMAWATI ( Kepala Puskesmas Mehalaan ).

    Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H kepada indigonews.co.id mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Polman berdasarkan putusan PN dengan Nomor : 273 – 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember.

    Dia menyebutkan, berdasarkan perbuatannya yang dilakukan masing – masing terpidana adalah bahwa terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA dan terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA yang merupakan seorang Kepala Desa, terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon.

    Sedangkan 3 terpidana lainnya yang juga merupakan Kades yakni terpidana OKTOVIANUS, terpidana OBEDNEGO YUNUS, dan terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon
    dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calon tersebut.

    Sedangkan terpidana FATMAWATI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
    menjabat sebagai Kepala Puskesmas, terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan 2.

    Musa mengatakan, proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah.

    Lanjut kata dia, kepada seluruh masyarakat dan peserta Pemilu untuk senantiasa
    menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.

    “Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” ujarnya

    Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Keenam terdakwa ini dituntut JPU Kejaksaan Negeri Mamasa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Wagub Salim : Ada Bandar Besar Sabu di P...

    by Agu 01 2025

    SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sema...

    Seorang Kurir Perempuan Nyaris Korban Pe...

    by Jul 31 2025

    MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...

    Seorang Pejabat Eselon II Pemprov Sulbar...

    by Jul 30 2025

    MAMUJU,indigonews | Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar inisial SP, resmi ditetap...

    Menyeruak Potensi Kerugian Negara Belanj...

    by Jul 26 2025

    MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...

    Terduga Pelecehan Anak di Bala-Balakang ...

    by Jul 13 2025

    Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (44)...

    Oknum Polisi Bodong Tipu Seorang Warga P...

    by Jul 11 2025

    PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Ribuan Warga Padati Lapangan Pancasila untuk Sa...


    Pinrang, IndigoNews | Suasana khidmat dan penuh suka cita menyelimuti Lapangan Pancasila, Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada hari raya Idul ...

    31 Mar 2025

    Usai Bacok Korban, Pemuda Asal Korossa Resmi Te...


    MAMUJU, IndigoNews |  Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersang...

    28 Apr 2025

    Dianiaya Kakak Kelasnya, Orang Tua Korban Polis...


    MAMUJu,indigonews | Tidak ingin anaknya menjadi korban penganiayaan hingga pingsan oleh pelaku yang tak lain kakak kelasnya di SMP I Simboro Mam...

    13 Nov 2024

    Senggol Gelar Kebangsawanan Mamuju UWE’, Oknu...


    MAMUJU, IndigoNews | Buntut ucapan Ramliati yang tak lain salah seorang anggota DPRD Mamuju, lewat pesan Whatsapp pribadinya akhirnya berbuntut ...

    28 Okt 2024

    Seorang Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polman Di...


    MAMUJU,indigonews | Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat, semakin memperlihatkan taringnya dalam penanganan kasus Korupsi khususnya pada k...

    10 Jul 2025
    back to top