IndigoNews • Jan 08 2025
Terpidana ijazah palsu Haris Sinring, menggunakan rompi merah saat menjadi tahanan jaksa Mamuju.(F/Anto)
MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dalam waktu dekat ini akan menjalani eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Mamuju untuk dijebloskan ke rumah tahanan ( Rutan ) Mamuju, untuk menjalani hukuman badan selama 36 bulan atau 3 tahun penjara.
Eksekusi akan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, menerima relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Mamuju soal putusan banding Hakim PT Sulbar terkait perkara ijazah palsu Haris Halim Sinring.
Berdasarkan direktori putusan PT Sulbar, dengan nomor perkara 279 PID.SUS/2024/PT MAM. Hakim PT Sulbar, menjatuhi hukum 36 bulan atau 3 tahun terhadap terdakwa Haris Halim Sinring denda pidana sebesar Rp 36 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
Dan menyatakan, terdakwa Haris Salim Sinreng, secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati Mateng.
Putusan banding Hakim PT Sulbar, juga sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam, pada 24 Desember 2024 lalu.
Dikonfirmasi kepada Kajari Mamuju, Raharjo, mengaku meskipun belum menerima pemberitahuan relaas tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi ini, telah beredar di luar termasuk laporan dari JPU yang menyampaikan secara lisan bahwa upaya hukum banding Jaksa diterima Hakim PT Sulbar.
“ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksanya soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025
Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa tidak mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa atau menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
“ Untuk upaya ekseskusi, kami menunggu relaas putusan dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya
Seperti diketahui, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq Ahmad
Sulbar, IndigoNews | Terkait pengungkapan oli palsu di wilayah hukum Polda Sulbar belum lama ini...
Mamuju, IndigoNews| Kejahatan siber (Cyber crime) menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini, ...
Sulbar, IndigoNews | Polda Sulbar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen...
MAMUJU, IndigoNews| Koperasi Rumbia Sumombang bersama para petani kelapa sawit di Kecamatan Tobadak,...
Sulbar, IndigoNews| Kepolisian daerah sulawesi barat melancarkan Operasi Kepolisian Pekat (Penyakit ...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), menjawab keresahan masyarakat Karos...
MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menghadiri penanaman bibit jagung, cabai, bawang merah dan kopi di Dusu...
PASANGKAYU,indigonews | Rapat koordinasi ( Rakor ) persiapan debat calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu digelar di Caffe D’Prosa Pasan...
Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa secara resmi menyerahkan aset dan dana Pemulihan Keuangan Daerah senilai Rp424.628.891 ke...
SULBAR,indigonews | Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat ( Sulbar ), akan tetap menindak lanjuti laporan masyarakat soal kasus koru...
MAMUJU,indigonews | Menjelang debat ke-2 kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Mamuju mempe...
No comments yet.