BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 2 Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Manakarra Divonis 5 Tahun 6 Bulan

    Jun 03 2025

    Dua terdakwa korupsi stadion Manakarra di vonis bersalah majelis hakim Tipikor Mamuju.(F/Wahyu)

    Mamuju, indigoNews | Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, divonis bersalah oleh hakim Tipikor Mamuju.

    Dua terdakwa Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana, masing – masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara. dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mamuju. Selasa. (3/6/25)

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustam, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

    “Mengadili, Hamzani Machmoed terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Rustam saat membacakan putusan.

    Disebutkan, terdakwa Hamzani dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 374 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

    Sementara itu, terdakwa Muda Rukmana juga dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 129 juta. Jika dalam waktu sebulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana kurungan selama 10 bulan.

    Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp 503 juta.

    Jaksa penuntut umum Adrianus, mengatakan ada perbedaan uang pengganti dari majelis hakim dengan JPU, dari pihak jaksa uang pengganti digabung sedangkan dari majelis hakim dipisah.

    “Untuk tindakan selanjutnya kami akan melakukan konsultasi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelas Adrianus

    Diketahui, proyek rehabilitasi Stadion Manakarra yang menggunakan anggaran sekitar Rp 9,3 miliar itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar, berdasarkan audit BPKP Sulawesi Barat. Hamzani Machmoed menjabat sebagai Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, sementara Muda Rukmana bertugas sebagai inspektur lapangan dari CV. Dinamika Konsultan.

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Raih Penghargaan WBBM Terbanyak...

    by Feb 11 2026

    MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut penghargaan sebagai Instansi Pemerintah ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Kolaboras...

    by Feb 11 2026

    Mamuju ,11 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kolabor...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Raih Penghargaan ...

    by Feb 11 2026

    MAMUJU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat kembali menorehkan pr...

    Optimalkan Penataan SDM, Kanwil Kemenkum...

    by Feb 10 2026

    MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa pengisian ABK merupakan instrume...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Akseleras...

    by Feb 10 2026

    MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut akan terus berupaya memperk...

    Kemenkum Sulbar Pastikan Posbankum Layan...

    by Feb 10 2026

    MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegas...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Amar Putusan Perkara Korupsi Stadion Manakarra ...


    MAMUJU, Indigonews | Perkara korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra yang menyeret dua orang nama, salah satunya bernama Hamzani Machmoed, selak...

    02 Sep 2025

    Terseret Kasus Korupsi Replanting 8,6 Miliar, K...


    PASANGKAYU, indigonews | Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara ( Pasangkayu ), Nazlah sebagai terdakw...

    26 Feb 2025

    Suhardi Duka Bentuk Tim Evaluasi Tuntutan Demo ...


    Mamuju, IndigoNews | Meski masih hari libur, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pimpinan OPD di...

    12 Mei 2025

    Komisi I DPRD Sulbar Bersama Diskominfopers Sep...


    Mamuju, INDIGONEWS | Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Sulbar menggelar rap...

    15 Agu 2025

    DPRD Pasangkayu Awasi Perencanaan Sektor Kelaut...


    Pasangkayu, IndigoNews | Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam rang...

    14 Jan 2026
    back to top
    error: Content is protected !!