IndigoNews • Feb 26 2025

Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.(Foto/Indigonews)
PASANGKAYU, indigonews | Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara ( Pasangkayu ), Nazlah sebagai terdakwa terseret di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Mamuju. Rabu kemarin 26/2/25, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perkara korupsi dengan nomor perkara : 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam, menyeret Nazalah selaku Kadis PTSP Kabupaten Pasangkayu, menjadi terdakwa pada perkara korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( Replanting ) di Kabupaten Pasangkayu tahun 2018.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan masing – masing 8 orang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu.
Dalam dakwaan premiernya yang dibacakan Hamka Dahlan, SH, menyatakan bahwa Terdakwa Nazlah saat itu selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara tahun 2017 sampai dengan Desember 2018, sekaligus Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 840 Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.
Terdakwa juga selaku Ketua Tim Verifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 847 Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.
Mengadili, melakukan tindak pidana bersama-sama dengan saksi Asbir Bin H. Biru (telah dilakukan penuntutan terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht), bersama dengan saksi Sahabuddin (telah dilakukan penuntutan terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht) “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum, terdakwa selaku Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu. Merekomendasikan Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan untuk memperoleh bantuan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana dan Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan menandatangani rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Koperasi Syariah BMT Nomor 520/001/PSR/X/2018/Distan tanggal 19 November 2018 dan lembaran verifikasi kelengkapan persyaratan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Kabupaten Pasangkayu Tahun 2018, padahal Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan tidak pernah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi data teknis yang terdiri dari Mustamin, Syamsurijal Hamal, Lalu WiraKariaman yang bertugas sebagai verifikasi data teknis sebagaimana Surat Keputusan Nomor 847 Tahun 2018 tanggal 14 Mei Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Pengelola Keuangan pada Tim Peremajaan Sawit Pekebun Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu.
Dan tidak pernah dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, maupun Dinas Koperasi Kabupaten Pasangkayu terkait permohonan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat yang dilakukan oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori, sehingga tidak sesuai dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan dengan nomor : 29/KPTS/KB.120/3/2017 tentang pedoman PSR.
JPU menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori, menerima bantuan dana Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dari Pemerintah meskipun tidak memenuhi syarat.
Dalam dakwahnya disebutkan, perbuatan terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri saksi Asbir sebesar Rp.375.400.000 dan saksi Sahabuddin sebesar Rp.282.500.000.
Dan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Asbir, dan saksi Sahabuddin telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 8.625.292.500. sebagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 5162 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023.
Sidang perkara korupsi Replanting Pasangkayu dengan terdakwa Kadis Kadis PTSP Kabupaten Pasangkayu, diketuai Majelis Hakim Tipikor R. Hendy Nurcahyo Saputro dan dua Hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagyo. Dan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq / Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews| Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif tetap dijatuhi san...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugi...
Pasangkayu, IndigoNews| Sungai Kasono di Desa Kasano Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi...
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi proses pendaf...
Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) t...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri pembukaan Penilaian ...
Sulbar, IndigoNews | Bid Dokkes Polda Sulbar, dalam komitmennya untuk mendukung perekonomian rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, t...
Mamuju, IndigoNews| Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338 / X / 2025 / SPKT / Polresta Mamuju, atas...
Mamuju, IndigoNews| Gegara salah menempatkan foto untuk bantuan bibit Kakao diganti dengan bantuan pengadaan kambing, yang disalurkan Pemprov Su...
MAMUJU,indigonews | Dugaan kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Mamuju, yang ditangani Kejari Mamuju, belum juga memberikan hasil pemer...
MAMUJU, indigonews | SPBU Simboro Mamuju, untuk sementara waktu berhenti melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax ...

No comments yet.