BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terseret Kasus Korupsi Replanting 8,6 Miliar, Kadis PTSP Pasangkayu Jalani Sidang Dakwaan

    Feb 26 2025

    Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.(Foto/Indigonews)

    PASANGKAYU, indigonews | Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara ( Pasangkayu ), Nazlah sebagai terdakwa terseret di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Mamuju. Rabu kemarin 26/2/25, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Perkara korupsi dengan nomor perkara : 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam, menyeret Nazalah selaku Kadis PTSP Kabupaten Pasangkayu, menjadi terdakwa pada perkara korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( Replanting ) di Kabupaten Pasangkayu tahun 2018.

    Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan masing – masing 8 orang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu.

    Dalam dakwaan premiernya yang dibacakan Hamka Dahlan, SH, menyatakan bahwa Terdakwa Nazlah saat itu selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara tahun 2017 sampai dengan Desember 2018, sekaligus Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 840 Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

    Terdakwa juga selaku Ketua Tim Verifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 847 Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

    Mengadili, melakukan tindak pidana bersama-sama dengan saksi Asbir Bin H. Biru (telah dilakukan penuntutan terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht), bersama dengan saksi Sahabuddin (telah dilakukan penuntutan terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht) “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum, terdakwa selaku Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu. Merekomendasikan Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan untuk memperoleh bantuan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana dan Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan menandatangani rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Koperasi Syariah BMT Nomor 520/001/PSR/X/2018/Distan tanggal 19 November 2018 dan lembaran verifikasi kelengkapan persyaratan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Kabupaten Pasangkayu Tahun 2018, padahal Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan tidak pernah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi data teknis yang terdiri dari Mustamin, Syamsurijal Hamal, Lalu WiraKariaman yang bertugas sebagai verifikasi data teknis sebagaimana Surat Keputusan Nomor 847 Tahun 2018 tanggal 14 Mei Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Pengelola Keuangan pada Tim Peremajaan Sawit Pekebun Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu.

    Dan tidak pernah dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, maupun Dinas Koperasi Kabupaten Pasangkayu terkait permohonan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat yang dilakukan oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori, sehingga tidak sesuai dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan dengan nomor : 29/KPTS/KB.120/3/2017 tentang pedoman PSR.

    JPU menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori, menerima bantuan dana Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dari Pemerintah meskipun tidak memenuhi syarat.

    Dalam dakwahnya disebutkan, perbuatan terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri saksi Asbir sebesar Rp.375.400.000 dan saksi Sahabuddin sebesar Rp.282.500.000.

    Dan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Asbir, dan saksi Sahabuddin telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 8.625.292.500. sebagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 5162 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023.

    Sidang perkara korupsi Replanting Pasangkayu dengan terdakwa Kadis Kadis PTSP Kabupaten Pasangkayu, diketuai Majelis Hakim Tipikor R. Hendy Nurcahyo Saputro dan dua Hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagyo. Dan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq / Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Komisi I DPRD Pasangkayu Gandeng Pemda L...

    by Feb 05 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A....

    Tegaskan Batas Administrasi, Pemkesra Su...

    by Jan 29 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola pe...

    Evaluasi Progres, Pelaporan Calon Parale...

    by Jan 29 2026

    Mamuju, Indigonews | Sebanyak 198 orang dari total 258 calon Paralegal telah melaporkan hasil aktual...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Kawal Dua Ranperb...

    by Jan 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Upaya memastikan kualitas produk hukum daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wi...

    Dua Ranperbup Polman Diharmonisasi, Keme...

    by Jan 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen me...

    Pelaku Pencurian Sawit Ditangkap, Mengak...

    by Jan 27 2026

    Mamuju, IndigoNews| Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026,...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Tim Tabur Kejati Berhasil Gulung DPO Direktur P...


    MAMUJU,indigonews.co.id | Pelarian Direktur Perusahaan Daerah ( Persuda ) PT. Sulawesi Barat ( Sulbar ) Anugrah Mandiri selaku anak perusahaan P...

    25 Jan 2025

    Tadi Sore, Seorang Pria Hilang Terbawa Arus Sun...


    MAMUJU, indigonews | Tragedi naas menimpa seorang pria asal Lombok yang diketahui bernama Al, menjadi korban setelah terseret arus sungai Tommo ...

    26 Nov 2024

    Jelang Pencoblosan, Pj Bahtiar Ajak Seluruh Mas...


    MAMUJU, IndigoNews  | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin mengajak seluruh masyarakat untuk ikut andil menyukseskan Pilkada ser...

    18 Nov 2024

    Sakit Hati Kepada Atasan, Karyawan Curi Alat Ke...


    Mamuju, IndigoNews  | Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial...

    05 Nov 2025

    Sidak OPD, Wagub Tekankan Dedikasi ASN


    Mamuju, IndigoNews| Wakil Gubernur Sulawesi Barat , Salim S. Mengga, mengunjungi sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari per...

    08 Apr 2025
    back to top
    error: Content is protected !!