MAMUJU, Indigonews | Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum PNS bersama teman kantornya seorang perempuan yang tak lain honorer pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar.
Dikabarkan, penanganan kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni pria berinisial SA dan perempuan NF. Namun dalam perjalannya, penanganan kasus ini diketahui telah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Reserse Kriminal Umum ( Krimum ) Polresta Mamuju.
Meskipun media ini belum mengetahui atau mendapatkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Namun berdasarkan keterangan dari penyidik Krimum Polresta Mamuju, pemberhentiannya telah dilakukan pada Bulan Desember 2024.
Salah Satu alasan penyidik melakukan pemberhentian penyidikan itu adalah tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini.
“ Iya pak, kasus yang dimaksud sudah dihentikan penyidikannya sejak bulan Desember 2024. Salah satu alasan di SP3 kan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, “ kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata.
Seperti keterangan sebelumnya Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, kepada sejumlah media mengatakan, Kedua tersangka telah ditetapkan menjadi tersangka setelah oleh pihak penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju.
“ Kasus ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, “ ujar Herman.
Pewarta IndigoNews : Habibur Khaliq
No comments yet.