IndigoNews • Jan 31 2025
Polres Pasangkayu Press Release Pengungkapan kasus Narkoba,(F/Humas).
PASANGKAYU, IndigoNews | Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 755,4 gram. Tersangka, HS (54), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, pada Sabtu (25/1/2025).
Penangkapan bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menghentikan kendaraan yang dikendarai HS sekitar pukul 10.30 WITA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong kresek hitam berisi 10 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 502,2 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa masih ada lima paket sabu lainnya yang disimpan di bawah sebuah rumah kosong di Desa Pajalele. Saat dilakukan pengembangan, tim kepolisian menemukan satu toples plastik berisi lima sachet sabu dengan berat bruto 253,2 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 15 sachet dengan berat keseluruhan 755,4 gram.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra, menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh HS dari seorang pria berinisial V di salah satu penginapan di Kota Palu pada Kamis (24/1/2025). HS berencana mengedarkan narkotika tersebut ke salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, tetapi karena ada permintaan dari seseorang di Kota Palu, sebanyak 10 sachet sabu lebih dulu dikirim ke sana.
“Sisa barang haram itu direncanakan untuk dibawa ke Sulawesi Selatan pada pertengahan Februari setelah menerima tambahan pasokan dari V,” Ungkap Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra.
AKBP Chandra menerangkan bahwa HS diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman tujuh tahun empat bulan di Lapas Tarakan. Motifnya kali ini didorong oleh faktor ekonomi, karena tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara beberapa bulan lalu.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya.
Selain sabu seberat 755,4 gram, polisi juga menyita 14 sachet plastik bening kosong, satu unit ponsel merek Infinix, empat kantong kresek hitam, satu toples plastik, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia putih yang digunakan tersangka.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...
PASANGKAYU,indigonews | Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite, yang digerebek Karang Taruna...
PASANGKAYU, indigonews | Pansus II DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat pembahasan Rancangan P...
PASANGKAYU, indigonews | Menjawab kegelisahan masyarakat Desa Kasano dan sekitarnya, soal tiba ̵...
PASANGKAYU, indigonews | 3 orang warga negara asing ( WNA ) asal China selaku investor tambang yang ...
PASANGKAYU, indigonews | Sidang perkara korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( Replanting ) di Ka...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana penganiay...
MAMUJU,indigonews | Kementerian dalam Negeri ( Kemendagri ) menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa ( ...
MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Majene berkolaborasi menggelar Gerakan Pangan Murah, Senin 13 Januari 2025.Pj Gubernur La...
Mamuju, IndigoNews| Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum (Ditjen AHU) Merilis data terkini sekira pukul 10.00 WIB, Minggu, 1 Juni 2025. P...
MAMUJU, IndigoNews | Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Terminal Tipe A Simbuang menghadapi lonjakan penumpang dan peningkatan ta...
No comments yet.