IndigoNews • Jan 31 2025

Polres Pasangkayu Press Release Pengungkapan kasus Narkoba,(F/Humas).
PASANGKAYU, IndigoNews | Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 755,4 gram. Tersangka, HS (54), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, pada Sabtu (25/1/2025).
Penangkapan bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menghentikan kendaraan yang dikendarai HS sekitar pukul 10.30 WITA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong kresek hitam berisi 10 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 502,2 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa masih ada lima paket sabu lainnya yang disimpan di bawah sebuah rumah kosong di Desa Pajalele. Saat dilakukan pengembangan, tim kepolisian menemukan satu toples plastik berisi lima sachet sabu dengan berat bruto 253,2 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 15 sachet dengan berat keseluruhan 755,4 gram.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra, menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh HS dari seorang pria berinisial V di salah satu penginapan di Kota Palu pada Kamis (24/1/2025). HS berencana mengedarkan narkotika tersebut ke salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, tetapi karena ada permintaan dari seseorang di Kota Palu, sebanyak 10 sachet sabu lebih dulu dikirim ke sana.
“Sisa barang haram itu direncanakan untuk dibawa ke Sulawesi Selatan pada pertengahan Februari setelah menerima tambahan pasokan dari V,” Ungkap Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra.
AKBP Chandra menerangkan bahwa HS diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman tujuh tahun empat bulan di Lapas Tarakan. Motifnya kali ini didorong oleh faktor ekonomi, karena tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara beberapa bulan lalu.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya.
Selain sabu seberat 755,4 gram, polisi juga menyita 14 sachet plastik bening kosong, satu unit ponsel merek Infinix, empat kantong kresek hitam, satu toples plastik, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia putih yang digunakan tersangka.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Pasangkayu, IndigoNews| Sungai Kasono di Desa Kasano Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi...
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi proses pendaf...
PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Pasangkayu membentuk tim terpadu untuk menangani konfl...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup...
PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...
Mamuju, IndigoNews | Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelund...
MAMUJU, IndigoNews| Gubernur Sulbar Suhardi Duka melantik dan melakukan pengambilan sumpah Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar masa ja...
JAKARTA, IndigoNews| Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indon...
Majene, IndigoNews|Suasana haru dan bangga menyelimuti acara pelepasan dan penamatan 86 siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) Muhammadiyah Pella...
MAMUJU, indigonews | Penanganan kasus korupsi Stadion Manakarra sampai saat masih bergulir. Kejati sampai saat ini masih melengkapi berkas menuj...

No comments yet.