Mamuju, IndigoNews | Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Mamuju menangkap seorang perempuan berinisial HS (46), seorang janda dengan lima anak, yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas HS. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, saat memberikan keterangan pada Senin (14/4), menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
HS kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Mamuju mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.