MAMUJU, IndigoNews | Terkait kasus dugaan penganiayaan mahasiswa oleh sejumlah personel kepolisian di Mamuju, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terus melakukan penyelidikan mendalam. Meskipun belum ada laporan balik dari anggota polisi yang merasa menjadi korban, Polda Sulbar dalam menggelar Press Release, Senin (6/1/25) di lobi utama Mapolda, telah memeriksa 57 personel dan menetapkan 11 orang sebagai terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan dari siapa pun, termasuk anggota kepolisian yang merasa menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Kalau misalkan ada anggota Kapolda yang mau melaporkan menjadi korban di peristiwa tersebut maka tentunya akan di proses,” ujarnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait hal tersebut. Meskipun demikian, Polda Sulbar tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti bersalah.
“kita komitmen sesuai dengan perintah kapolda semuanya kami laksanakan dan kita sidik secara profesional ,” tegas Slamet.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, KBP Agus Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda AER dan Bripda AMH.
“Namun, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan,” ungkapnya.
Polda Sulbar menegaskan bahwa kasus penganiayaan mahasiswa ini akan terus diusut tuntas. Sebanyak 11 personel yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku akan menjalani proses kode etik profesi Polri (KEPP) dan berpotensi mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.