MAMUJU, IndigoNews | Setelah penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, 05/02/2025, yang menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Mamuju 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung keesokan harinya melaksanakan Rapat Pleno terbuka, di Watepark Hotel Maleo Mamuju, Kamis (6/2) malam.
Komisi Pemilihan Umum Mamuju resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Sutinah Suhardi dan Yuki Permana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada 27 November 2024 lalu.
“Menetapkan Saudari Dr. Sitti Sutinah Suhardi S. SH., M.Si dan Saudara Yuki Permana S.T sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam Pilkada 2024 dengan perolehan suara 89003 atau 63 persen dari total suara,” baca Ketua KPU Mamuju, Indo Upe dalam penetapan tersebut.
Indo Upe saat bertemu media memberikan apresiasi kepada seluruh ad hoc atas segala apa yang telah dikerjakan bersama. Ia juga berterimakasih atas segala kerja keras panitia dari tingkat TPS hingga PPK.
“Alhamdulillah pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman dan lancar, meskipun ada sedikit dinamika, tapi saya kira itu adalah sebuah dinamika demokrasi,” tuturnya.
Ketua KPU manambahkan agenda berikut setelah rapat pleno ini, akan melakukan penyerahan hasil ke DPR.
“Besok akan mengikuti kegiatan paripurna DPR terkait dengan penetapan bupati dan Wakil Bupati terpilih,” Tutupnya
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.