Mamuju, IndigoNews | Upaya menjaga hasil inovasi di perguruan tinggi terus dipacu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat. Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bersama Universitas Tomakaka (Unika) pada Selasa (27/1/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dirjen KI dan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh perguruan tinggi di Sulbar memiliki Sentra KI 100%, sekaligus mendongkrak capaian PNBP wilayah hingga 30%.
“Sentra KI memiliki peran krusial sebagai garda terdepan pelindung riset dosen dan mahasiswa. Dengan perlindungan hukum yang kuat, setiap karya intelektual tidak hanya memiliki legitimasi, tapi juga nilai ekonomi yang bermanfaat bagi institusi,” ujar Hidayat
Dalam pertemuan tersebut, Kabid Kekayaan Intelektual, Juani, menekankan pentingnya pembenahan aspek administratif. Ia menyoroti perlunya pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan berkomitmen mengawal kembali pengajuan Sentra KI Universitas Tomakaka yang sempat terhambat sejak tahun 2021.
“Kami akan memfasilitasi percepatan proses di tingkat pusat agar status Sentra KI Unika segera terwujud,” tegas Juani.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Universitas Tomakaka, Syamsuriadi, menyatakan bahwa kerja sama ini selaras dengan program Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Pihak kampus berambisi menciptakan lingkungan akademis yang melek hukum terhadap hak kekayaan intelektual.
Sebagai langkah edukatif, Dekan Fakultas Hukum Unika, M. Al Habsy Ahmad, tengah mempersiapkan agenda kuliah umum. Kegiatan ini nantinya akan menghadirkan pakar dari Kanwil Kemenkum Sulbar untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman praktis mengenai tata cara pendaftaran hak cipta dan perlindungan karya kreatif.
No comments yet.