Mamuju, IndigoNews |Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa profesi Notaris bukan sekadar jabatan administratif, melainkan instrumen vital negara dalam memutus rantai kejahatan transnasional.
Hal ini disampaikannya saat menggelar pertemuan dengan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sulawesi Barat dan jajaran Notaris di Mamuju, Jum’at, (23/1/2026).
Saefur Rochim menyoroti peran strategis Notaris dalam mendeteksi indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Notaris adalah garda terdepan. Jangan sampai jabatan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melegalkan aset hasil kejahatan. Penerapan PMPJ adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar atau dikompromikan,” tegas Saefur di hadapan para anggota INI.
Selain isu pencucian uang, Kakanwil mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Protokol Notaris. Menurutnya, ketelitian dalam menjalankan prosedur bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi perlindungan hukum bagi Notaris itu sendiri dan masyarakat luas.
“Produk hukum yang cacat prosedur hanya akan menimbulkan sengketa di masa depan,” tegas kakanwil.
Senada dengan hal tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum Hidayat Yasin menegaskan bahwa Kemenkum Sulbar tidak akan tinggal diam dalam fungsi pengawasan.
Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), pihaknya akan mengintensifkan audit dan pembinaan secara berkala.
“Kami ingin memastikan seluruh Notaris di Sulawesi Barat bergerak searah dengan regulasi terbaru Kementerian Hukum. Pengawasan akan kami lakukan secara konsisten demi menjaga marwah profesi dan integritas pelayanan hukum di wilayah ini,” tambah Hidayat.
No comments yet.