Mamuju, IndigoNews | Upaya memastikan kualitas produk hukum daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat. Pada Selasa (27/1/2026), jajaran Kanwil menggelar rapat pengharmonisasian atas dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar.
Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.
“Fokus utamanya adalah memberikan pendampingan agar regulasi yang dilahirkan pemerintah daerah benar-benar teruji secara yuridis,” ujar John Batara.
Mengutip pesan Menteri Hukum, Supratman Andi Agatas, John Batara menegaskan bahwa proses harmonisasi adalah hal penting.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan daerah tidak hanya sekadar selesai secara administrasi, namun juga tidak berbenturan dengan hierarki peraturan di atasnya,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Dua Ranperbup tersebut meliputi:
1. Ranperbup Penataan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
2. Ranperbup Alokasi Dana Desa (ADD) 2026
Menurut John Batara, keselarasan pasal-pasal dalam rancangan ini sangat krusial karena berdampak langsung pada kesejahteraan warga Polman dan kualitas pelayanan publik.
Dalam forum yang juga dihadiri oleh Asisten I dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Polman tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar turut mendorong optimalisasi platform digital dalam penyusunan regulasi. Penggunaan aplikasi e-Harmonisasi terus dipromosikan sebagai solusi cerdas untuk menciptakan proses pembentukan produk hukum yang lebih transparan, sistematis, dan sesuai prosedur tetap.
No comments yet.