Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum.
”Selain sebagai implementasi peraturan perundang-undangan, juga menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum (Kemenkum) di wilayah,” ujar Kakanwil menanggapi keikutsertaan jajarannya pada pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras, Jum’at (30/1/2026).
Selain itu, melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil akan terus memperkuat perannya dalam fasilitasi produk hukum daerah.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras, di dalamnya mengatur penyediaan ‘Rumah Mandarras’ di setiap desa/kelurahan. Pengadaannya direncanakan melalui pola kemitraan guna memastikan keberlanjutan fasilitas baca bagi masyarakat.
”Setelah proses penyusunan ini selesai, langkah selanjutnya adalah segera mendorong rancangan ini ke tahap pengharmonisasian di Kantor Wilayah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (M. Jaun), Kepala Dinas Perpusip (Mustari Mula), Tenaga Ahli Gubernur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kominfo, Dinas P3AP2KB, hingga sektor perbankan.
No comments yet.