MAMUJU, IndigoNews| Dua orang sopir pelaku penyalur minuman keras (miras) oplosan di Papalang yang menewaskan lima warga berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di tempat persembunyiannya.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat ditemui wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, dua orang sopir yang mengedarkan cairan berbahaya yang dikonsumsi oleh masyarakat Papalang kini sudah berhasil diamankan oleh anggota Resmob Reskrim Polresta Mamuju,” jelas Herman, Senin (22/9/25).
Herman menuturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang sopir berinisial RJ di wilayah Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Tak lama berselang, polisi juga menangkap rekan RJ, berinisial MD (40), di lokasi persembunyiannya.
“Keduanya kini masih dalam pemeriksaan tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju,” kata Herman.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 jerigen cairan berbahaya yang diduga berasal dari limbah rumah sakit di Manado. Barang bukti tersebut akan dibawa ke laboratorium forensik di Makassar untuk diteliti lebih lanjut.
“Miras yang dikonsumsi korban itu merupakan cairan berbahaya dari limbah rumah sakit,” ungkap Herman.
Akibat peredaran miras oplosan itu, lima orang warga dinyatakan meninggal dunia, sementara 17 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Mamuju.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.