Mamuju, IndigoNews | Seorang ibu rumah (RT) sebagai korban melaporkan salah seorang Debt Collector (DC) di Polresta Mamuju. Rabu sore (6/11/24).
Ibu Harni (37), mengaku menjadi korban penarikan kendaraan diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejadian ini terjadi di kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Harni menyebutkan, saat itu didatangi 2 orang yang mengaku sebagai DC dari FIF untuk melakukan penarikan motor karena adanya penunggakan selama seminggu dari tanggal jatuh tempo.
“Saat itu pagi sekitar jam 9 mereka datang untuk mengambil motor, saya langsung memberikan motor tersebut karena merasa tertekan dengan mereka” ungkap Harni saat ditemui di Kantor Polresta Mamuju.
Dia mengaku, peristiwa ini menimbulkan kecurigaan karena diduga melanggar prosedur yang berlaku. Saat ini Korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib di Polres Mamuju.
Harni mengaku, sempat memohon kepada kolektor agar motor tersebut tidak disita dulu, dia ingin diberikan waktu atau kesempatan hingga sore harinya.
“Sore harinya saya menelpon ke kolektor yang datang, karena saya sudah punya uang untuk menebus cicilan motor tersebut. Tapi kata kolektor katanya sudah tidak bisa karena motor itu mau dijual Rp 18 juta,” paparnya.
Lanjut ia menjelaskan, pada Senin 5 November 2024 Harni sempat mengadu ke kantor pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Mamuju. Akan tetapi, sewaktu Harni tiba di FIF dia bertemu dengan pimpinan kantor pembiayaan dan dimintai uang Rp 5 juta jika motor itgin kembali ke tangannya.
“Saya ketemu pimpinan dan saya dimintai uang Rp 5 juta, karena katanya untuk menutupi pembayaran lima bulan ke depan. Baru motor itu bisa dikembalikan ke saya,” pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.