BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • APSP Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Grup PT Astra Agro Lestari ke Kejati Sulbar

    Jun 05 2025

    Kuasa hukum, Hasri saat melaporkan tindakan, (F/Andika).

    MAMUJU, IndigoNews | Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, kembali diperkarakan.

    Jika sebelumnya laporan pelanggaran terhadap undang-undang perkebunan telah bergulir di Polda Sulbar, kini laporan dugaan tindak pidana korupsi grup PT AAL yang dilaporkan ke Kejati Sulbar.

    Kali ini ada empat anak perusahaan PT AAL yang bergerak di sektor perkebunan kelapa saeit yang dilaporkan ke Kajati Sulbar, masing-masing: PT. Letawa, PT. Mamuang, dan PT. Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan.

    Laporan tersebut dilayangkan Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya Hasri, SM.,MH, Kamis 5 Juni 2025.

    Hasri atau akrab disapa Hasri Jack ini menyampaikan, selaku Kuasa Hukum dari APSP menyampaikan, laporan ini disusun berdasarkan hasil pengumpulan data lapangan, pengakuan masyarakat, dan temuan pelanggaran administratif dan substantif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    URAIAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    PT. Letawa dilaporkan dengan dugaan penguasaan kahan di kuar HGU dan penghindaran pajak. Berdasarkan HGU No. 010, PT. Letawa telah mengelola lahan seluas ±621,08 hektar di luar izin HGU sejak 1997.

    Penguasaan tanpa hak ini diduga memperkaya korporasi secara melawan hukum dan tidak disertai dengan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.

    Hal ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

    PT. Letawa juga diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Lindung dalam areal kerja HGU No. 014 dan 015 (Tahun 2013). PT Letawa diduga mengelola ±42 hektar kawasan hutan lindung di Afdeling Mike.

    “Tindakan ini melanggar UU Kehutanan dan berkonsekuensi pada kerugian ekologis dan finansial negara akibat hilangnya potensi retribusi hutan dan fungsi perlindungan lingkungan,” kata Hasri.

    Selanjutnya PT. Mamuang. Perusahaan ini dilaporkan dengan dugaan penguasaan tanah nasyarakat dan penghindaran pajak. Berdasarkan HGU No. 012 Tahun 1997, PT. Mamuang diduga mengelola ±917 hektar lahan milik masyarakat tanpa dasar hak.

    Hal ini tidak hanya menyebabkan kehilangan hak-hak agraria masyarakat, tetapi juga merugikan negara dari sisi perpajakan dan distribusi pendapatan nasional.

    Kemudian PT. Pasangkayu. Perusahaan ini dilaporkan atas dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung. PT. Pasangkayu diduga membuka dan memanfaatkan ±580 hektar kawasan hutan lindung di Afdeling Alfa, Brafo, dan India berdasarkan HGU No. 011 Tahun 1997.

    Tindakan ini memperlihatkan pola penguasaan dan eksploitasi sumber daya negara secara melawan hukum.

    Terakhir adalah PT. Lestari Tani Teladan (LTT). Perusahaan ini dialporkan atas dugaan pelanggaran Tata Ruang dan Izin Lingkungan. Perusahaan ini juga beroperasi lintas provinsi hingga ke wilayah Sulbar tanpa legalitas sah berdasarkan dokumen perizinan maupun AMDAL, serta melanggar ketentuan tata ruang serta mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dapat dikualifikasi sebagai kejahatan korupsi ekologis.

    Kata Hasri, seluruh anak perusahaan PT. AAL tersebut diduga melakukan dugaan penggelapan kewajiban plasma dengan tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan kebun plasma 20% (Pasal 58 UU Perkebunan) kepada masyarakat sekitar dan menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat secara sistematis, perampasan potensi ekonomi lokal, pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam distribusi hasil perkebunan.

    Kemudian terdapat pula dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility). Berdasarkan penelusuran data di lapangan, tidak ditemukan transparansi, pelaporan, atau realisasi CSR dari grup PT. AAL di wilayah terdampak operasional perusahaan.

    Hasri menyampaikan, dana CSR wajib dialokasikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial korporasi, namun diduga telah tidak disalurkan sesuai ketentuan dan rencana, dialihkan untuk kepentingan citra dan promosi sepihak, tidak dilaporkan secara akuntabel kepada publik maupun pemerintah daerah.

    “Hal ini dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan dana CSR untuk memperkaya korporasi dengan menghilangkan hak sosial masyarakat lokal yang terdampak langsung kegiatan perkebunan,” paparnya.

    UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIPENUHI

    Berdasarkan kronologi dan temuan di atas, tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagai berikut:

    Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.

    Unsur “melawan hukum” karena tidak berdasarkan izin yang sah dan melanggar peraturan lingkungan dan agraria.

    Unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

    Unsur “penyalahgunaan kewenangan atau jabatan” dalam proses perizinan dan pengawasan yang longgar.

    PERMOHONAN TINDAKAN HUKUM

    Dengan ini, Hasri memohon kepada Kajati Sulbar untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Grup PT Astra Agro Lestari Tbk. (PT. Letawa, PT. Mamuang, PT. Pasangkayu, dan PT. LTT), khususnya terkait: Penguasaan lahan tanpa HGU, Perambahan kawasan hutan, Penghindaran pajak dan pelanggaran plasma, Penyimpangan dana CSR.

    Kemudian, Hasri juga meminta koordinasi lintas sektor dan lembaga, termasuk dengan:m Kementerian/ Kanwil ATR/BPN,

    Kementerian/Dinas LHK, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Sulbar.

    Koordinasi lintas lembaga ini mesti dilakukan untuk menghitung total “Popensial Lost” Kerugian Negara secara material dan ekologis.

    Kemudian, melakukan penyitaan aset, penghentian aktivitas ilegal, serta pemblokiran hasil produksi dari lahan-lahan yang dikelola secara melawan hukum sebagai bentuk pemulihan keuangan dan lingkungan negara.

    Berikutnya, mengembangkan penyidikan terhadap aktor-aktor pembantu (termasuk pejabat di daerah, penyedia jasa konsultan, dan aparat penegak hukum) yang diduga ikut serta melakukan kongkalikong dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum secara sistematis.

    “Demikian laporan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kami siap memberikan dokumen pendukung, segala informasi yang dibutuhkan, serta menghadirkan saksi-saksi lapangan yang relevan,” ujar Hasri.

     

    Pewarta Indigonews : Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    TPA Terancam Kolaps, Wagub Sulbar Minta ...

    by Jun 05 2025

    MAMUJU, IndigoNews| Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga memimpin upacara peringatan Hari Li...

    Dua Tersangka Obat Terlarang Diamankan d...

    by Jun 05 2025

    Sulbar, IndigoNews| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil menyela...

    Wujudkan Sulbar Cerdas, 15 Titik Blank S...

    by Jun 04 2025

    Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JS...

    Pelaku Pembunuhan IRT Dikabarkan Meningg...

    by Jun 04 2025

    MAMUJU, indigonews | Terduga pelaku pembunuhan IRT yang terjadi di Dusun Dolangan Desa Salletto Keca...

    2 Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Manakar...

    by Jun 03 2025

    Mamuju, indigoNews | Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra divonis ...

    Pria di Saletto Tega Habisi Nyawa Istrin...

    by Jun 03 2025

    Mamuju, IndigoNews| Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju akhirnya menemukan titik terang da...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polres Majene Tahan Kepala Perumda Majene Terka...


    Majene, Indigonews | Polres Majene akhirnya menahan Kepala Perumda Majene, Lutfie Nugraha, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan ...

    17 Des 2024

    Komisi 3 DPRD Pasangkayu Raker Bersama Dinas P...


    PASANGKAYU, IndigoNews | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Ka...

    15 Jan 2025

    Penanganan Kasus Perumda Majene Naik Tahap Peny...


    MAJENE,indigonews | Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ) mengaku penanganan korupsi Peruhsaan Umum Daerah ( Perumda ) Kabupaten Majene tertangani de...

    24 Nov 2024

    Aroma Rasuah APBD Pemda Majene Menyengat, ASN A...


    MAJENE, indigonews | Aroma rasuah di lingkungan Pemda Kabupaten Majene menyengat hingga berujung adanya aduan di meja Jaksa tindak pidana Korups...

    26 Feb 2025

    Seorang Casis Asal Polman Ditemukan Tewas Di Ka...


    MAMUJU, indigonews | Seorang pria bernama Anugrah alias Ungke asal Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), jelang malam ditemu...

    21 Jan 2025
    back to top
    error: Content is protected !!