BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • IRH 2026, Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Pengunggahan Data Dukung

    Feb 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa jajarannya berkomitmen akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Pemda terkait Nilai Indeks Reformasi Hukum.

    “Hal ini sebagai langkah dalam mendorong peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum daerah secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan” ujar Kakanwil Saefur Rochim.

    Terkait dengan itu, Kelompok Kerja Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan penguatan dan pendampingan pengunggahan data dukung IRH pada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, Selasa (24/2/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bagian Hukum Pemda Mamuju tersebut merupakan bagian dari peran Kanwil Kemenkum Sulbar sebagai Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH dalam memastikan kesiapan pemerintah daerah menghadapi periode unggah data dukung IRH Tahun 2026.

    Tim Pokja IRH bersama Analis Hukum dan Sekretaris diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju bersama jajaran.

    Dalam kesempatan itu, tim memaparkan variabel utama IRH, meliputi Variabel I (4 indikator), Variabel II (3 indikator), Variabel III (4 indikator), serta Variabel IV yang berfokus pada e-Report JDIH yang telah diunggah per 5 Februari 2026.

    “Selain pemaparan substansi, tim juga menegaskan aspek teknis pengunggahan data. Setiap indikator diwajibkan diunggah dalam satu file terintegrasi untuk memudahkan proses verifikasi dan penilaian,” terang Saefur Rochim.

    Selain itu, Saefur Rochim mengingatkan agar daftar hadir kegiatan harmonisasi mencantumkan jabatan pimpinan tinggi atau pejabat eselon III yang hadir.

    “Seluruh data dukung yang diunggah harus konsisten (inline) dengan dokumen tahun sebelumnya guna menjaga kesinambungan penilaian, Ujar Saefur Rochim.

    Pada Variabel II terkait pengelolaan SDM perancang, ditekankan pentingnya dukungan anggaran pelatihan tahun berjalan. Jika pelatihan telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, dapat dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa 81–90 persen perancang telah mengikuti pelatihan sesuai Pedoman IRH 2026. Ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS apabila pada 2025 tidak terdapat formasi.

    “Untuk Variabel III mengenai analis hukum dan evaluasi (anev), dijelaskan bahwa tindak lanjut hasil analisis tidak selalu bersifat regulatif. Peraturan daerah yang dianalisis dapat saja tidak bermasalah secara normatif, namun memerlukan perbaikan pada aspek implementasi atau dimasukkan dalam program penyusunan regulasi berikutnya,” jelas Saefur Rochim.

    Sementara pada Variabel IV tentang JDIH, ditekankan pentingnya pengelolaan yang berkelanjutan sepanjang tahun anggaran. Dinamika data dukung kini mencakup seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Persiapan e-Report JDIH Desember 2026 juga menjadi perhatian karena akan menjadi bagian dari Variabel IV IRH Tahun 2027.

    Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus melakukan monitoring dan pendampingan guna memastikan kesiapan data sebelum batas waktu unggah.

    “Selain itu, TSW IRH juga akan melaksanakan asistensi serupa ke kabupaten lain di Sulawesi Barat untuk pemerataan penguatan,” tutup Saefur Rochim.

    Pengawalan intensif ini akan dilakukan selama masa unggah data dukung IRH pada 9–31 Maret 2026, termasuk memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian format satu file per indikator, serta konsistensi dengan data tahun sebelumnya.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Dorong Peningkatan Kiner...

    by Mei 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar Lakukan Monev Kinerja, P...

    by Mei 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar mengajak jajarannya untuk terus memperkuat koordinasi,...

    Sering Mabuk dan Minta Uang, Anak Aniaya...

    by Mei 28 2026

    Mamuju, IndigoNews – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kalukku bergerak cepat mendatangi Tempat K...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Peran Peran Non-...

    by Mei 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar Minta Penyusunan Anggara...

    by Mei 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekank...

    Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Ma...

    by Mei 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    BPBD Sulbar Komitmen Perkuat Sistem Informasi K...


    Mamuju, IndigoNews| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Data Terbuka sebagai upaya penin...

    31 Okt 2025

    Polsek Tapalang Berhasil Damaikan Konflik Waris...


    Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tapalang berhasil selesaikan perselisihan antara dua orang saudara kandung terkait sengketa harta warisan m...

    22 Mei 2026

    Koordinasi di Ditjen PP, Kemenkum Sulbar Perkua...


    Mamuju,  IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H), John B...

    08 Apr 2026

    Gegara ini, Warga Desa Sanjango Desak Mundur Ka...


    MATENG, indigonews | Merasa dianaktirikan hingga belasan tahun lamanya tidak kunjung ada perhatian dari pemerintah Desa Sanjango Kecamatan Karos...

    16 Mar 2025

    Hari Pertama Ramadan, Kementerian Hukum Sulbar ...


    Mamuju, IndigoNews | Memasuki hari pertama bulan suci Ramadhan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) memastikan pel...

    19 Feb 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!