Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata serta nilai tambah bagi para pemilik karya dan pelaku usaha.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan semata-mata kewajiban institusi, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, jajaran Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Delapan Arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 9 Februari 2026, bertempat di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, jajaran Bidang Pelayanan KI, serta peserta magang Bidang Pelayanan KI.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi program di tingkat wilayah.
Dalam paparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menyampaikan sejumlah langkah konkret, antara lain kesiapan Kabupaten Polewali Mandar dalam mendukung penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual, serta Kabupaten Mamasa yang siap menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) KI. Sebagai tindak lanjut, direncanakan pembahasan bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait pembentukan SK Tim Perzonasi, mekanisme usulan Perda melalui kumulatif terbuka, penyusunan outline Perda, naskah akademik, dan naskah urgensi.
Selain itu, akan dilakukan audiensi dengan pimpinan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, guna memperoleh dukungan legislatif terhadap penguatan regulasi KI. Pada aspek pengembangan Sentra KI, Kanwil Kemenkum Sulbar juga merencanakan penguatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal KI, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi yang dipusatkan di kantor wilayah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani, memaparkan perkembangan dan rencana aksi di bidang Merek Kolektif dan Merek Perorangan. Kabupaten Majene tercatat memiliki 82 koperasi yang diproyeksikan untuk didaftarkan sebagai merek jasa, sedangkan Kabupaten Mamuju menyatakan kesiapan mendaftarkan 10 Merek Kolektif. Upaya ini diperkuat melalui sinergi dengan Rumah BUMN, pelaku UKM, serta mitra pengembangan usaha digital.
Potensi Kekayaan Intelektual lainnya juga terus diinventarisasi, termasuk potensi paten dari Unsulbar, desain industri berupa desain lampu, parang, dan busana imperial, serta penguatan Indikasi Geografis untuk produk unggulan daerah seperti gula aren Polewali Mandar, kopi Mamasa, varietas beras Mamasa, dan tenun Mamasa. Seluruh rencana tersebut diselaraskan dengan pembangunan Zona Integritas guna memastikan pelaksanaan program berjalan akuntabel dan transparan.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti arahan Dirjen KI secara terukur dan berkelanjutan. Upaya penguatan regulasi, peningkatan kualitas layanan, serta optimalisasi potensi Kekayaan Intelektual diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik sekaligus mendorong kesejahteraan/Rls
No comments yet.