MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), terkait kelebihan pembayaran belanja sewa hotel terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) senilai kurang lebih Rp 269.500.500 tahun anggaran 2024, menjadi perhatian serius publik.
Isu ini menjadi konsumsi publik khususnya di Medsos yang diduga bisa berpotensi merugikan negara jika tidak ditindak lanjuti.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 dengan Nomor: 12.A/LHP/XIX.MAM/05/2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja sewa hotel pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah senilai Rp 269.500.500.
Upaya media untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pihak terkait, inspektur Inspektorat Mateng, Zakaria,terkait kebenaran informasi yang beredar, dan menyatakan memang ada hasil resmi temuan oleh BPK Perwakilan Sulbar.
Terkait temuan BPK Perwakilan Sulbar, kata Zakaria, mengaku sudah menindak lanjutinnya dengan menyampaikan kepada OPD terkait.
Kata Zakaria, pihak Inspektorat telah mendorong kepada Dinas terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPKP itu dengan waktu yang telah ditentukan.
“ Kami telah menindak lanjutinya atas rekomendasi BPK itu dengan menyurati Dinas terkait dengan tujuan agar temuan itu bisa secepatnya ada pengembalian dan diselesaikan secepatnya. Kami selalu taat atas rekomendasi temuan BPK itu,” jelas Zakaria
Dia mengaku temuan itu, bukan hanya temuan kelebihan pembayaran sewa hotel yang nilainya ratusan juta tetapi ada temuan pada pihak Ketiga terkait dengan proyek pembangunan sekolah.
“ Selain temuan itu ada juga temuan pihak Ketiga yang ada kaitannya pembangunan sekolah tetapi nilainya tidak seberapa. Namun terikat temuan itu tetap akan menindak lanjutinya, dengan berupaya mengembalikan berdasarkan rekomendasi BPK Perwakilan Sulbar,” pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.