MAJENE, indigonews | Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Sasende Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, yang menyerap APBD Rp725 juta, diendus oleh Kejari Majene.
Proyek milik Pemda Majene ini tahun 2024, diduga ada kejanggalan pelaksanaannya hingga menjadi tanda tanya publik.
Dugaan adanya kejanggalan peroyek ini, menjadi perhatian Kejari Majene untuk melakukan klarifikasi terhadap panitia pelaksana proyek tersebut. Dikabarakan, pihak Kejari berencana akan melakukan pemanggilan panitia proyek, baik KPA, PPK serta pihak kontraktor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, kepada awak media, menyebutkan bahwa proses pemanggilan akan dilakukan secara bertahap terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Jumat (24/01/2025).
“Sudah ada rencana pemanggilan dan dilakukan secara bertahap, nanti secara bertahap yang terlibat dalam giat itu akan kami periksa,” kata Kasi Intelijen Kejari MajeneM. Zaki Mubarak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan proyek mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Tender proyek yang diikuti oleh 14 CV dan akhirnya dimenangkan oleh salah satu CV yang ada di Kabupaten Polman pada 13 Juli 2024.
Meski CV pemenang tender ini diketahui beralamat di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, namun ada dugaan pelaksana yang mengerjakan proyek berbeda.
Peawarta indigonews : Sapruddin
No comments yet.