IndigoNews • Agu 22 2026

Mamuju, IndigoNews | Dugaan praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Mamuju. SPBU Tapalang, yang berlokasi di Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, disinyalir melayani pembelian Solar menggunakan jerigen dalam jumlah banyak yang kemudian dipindahkan langsung ke dalam kendaraan roda empat.
Berdasarkan laporan seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas mencurigakan tersebut terlihat jelas di tengah antrean pengisian BBM pada Sabtu (22/08/2026).
Menurut kesaksiannya, terdapat proses pengisian Solar ke dalam belasan hingga puluhan jerigen yang disinyalir tidak sesuai dengan regulasi resmi, sebelum akhirnya diangkut dan dipindahkan ke dalam mobil.
Praktik pengisian jerigen secara masif di SPBU reguler ini memicu keresahan warga sekitar dan pengguna jalan yang turut mengantre. Selain memperpanjang durasi antrean kendaraan masyarakat umum, pola pembelian dalam jumlah besar ini dinilai merampas hak masyarakat yang membutuhkan Solar bersubsidi secara legal.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin usaha niaga atau izin pengangkutan resmi merupakan pelanggaran hukum berat.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), tindakan penimbunan atau penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU pada dasarnya memiliki aturan ketat, wajib mengantongi Surat Rekomendasi dari dinas terkait, serta disesuaikan dengan alokasi kuota pada sistem QR Code Pertamina. Pembelian secara berlebihan dan pemindahan ke moda transportasi lain di area SPBU berpotensi melanggar prosedur standar operasional (SOP) keselamatan serta indikasi praktik pelangsiran BBM.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi IndigoNews masih terus berupaya menghubungi manajamen maupun pengelola SPBU Tapalang guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait temuan warga tersebut.
Pewarta IndigoNews: SRW
Mamuju, IndigoNews| Bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, N...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin, ...
Mamuju, IndigoNews | Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi ...
Majene, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana mewak...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provins...
Mamuju, IndigoNews | Warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kec...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, berharap para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum S...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (T...
MAMUJU, IndigoNews | Di tengah euforia penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Gerakan Front Marhaenis dari DPD Gerakan...
MAMUJU,indigonews | Direktorat Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), mendalami kasus penggelapan pupuk berlabel subsidi. Di...
MAMUJU,indigonews | Camat Kalumpang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Pemberhentian penanganan kasus Camat Kalumpang setel...

No comments yet.