Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia di bidang hukum yang profesional.
Hal ini disampaikan menyusul rencana pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menekankan bahwa proses evaluasi ini merupakan instrumen krusial untuk menjamin integritas dan kapabilitas para perancang hukum dalam menghasilkan produk regulasi yang berkualitas.
“Melalui uji kompetensi ini, kita berupaya memperkokoh kapasitas para perancang agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam setiap tahapan pembentukan peraturan,” tutur Saefur, Senin (11/5/2026).
Guna mematangkan persiapan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), John Batara Manikallo, bersama Koordinator Perancang, Irsyadi Ramadhany, menghadiri pengarahan teknis periode Mei 2026 secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Dalam arahannya, Dhahana Putra menyampaikan bahwa penguatan karier dan kesejahteraan JFT Perancang menjadi prioritas dalam pembenahan jabatan fungsional.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Fasilitasi Perda dan Perkada menginformasikan bahwa bagi peserta di daerah, pelaksanaan ujian teknis akan dipusatkan di Kantor Wilayah masing-masing.
Adapun aspek yang akan dinilai mencakup tiga ranah utama:
- Kompetensi Teknis: Meliputi analisis urgensi, kemahiran pembentukan peraturan, penyusunan instrumen hukum, serta diseminasi pengetahuan hukum.
- Kompetensi Manajerial.
- Kompetensi Sosiokultural.
Materi ujian teknis akan terbagi menjadi dua kategori, yakni pengetahuan hukum umum dan keahlian spesifik perancang. Untuk menjamin standar kualitas, ambang batas kelulusan (passing grade) untuk aspek teknis dipatok minimal 70 persen.
Dengan persiapan yang matang ini, diharapkan seluruh jajaran memahami standar yang ditetapkan sehingga proses seleksi pada tahun 2026 dapat berlangsung secara akuntabel, transparan, dan menghasilkan perancang yang handal.
No comments yet.