MAMUJU, IndigoNews | Pasca Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju resmi memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Proses ini menandai langkah penting dalam tahapan pemilu yang telah berjalan hingga tingkat kecamatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Asrama Haji pada siang hari 4 November 2024. Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe menyampaikan bahwa seluruh kecamatan telah merampungkan rekapitulasi, kecuali di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ada tiga TPS yang dijadwalkan melakukan PSU pada 5 Desember 2024. Hasil dari PSU ini akan memengaruhi rekapitulasi di tingkat kabupaten dan dilakukan penyesuaian setelahnya,” ungkap Indo Upe.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dimulai dari daerah pemilihan (dapil) tanpa PSU, seperti Balakbalakang, Tapalang, Tapalang Barat, dan Simboro. Sementara itu, dapil yang memiliki TPS dengan PSU, seperti Kecamatan Sampaga dan Mamuju, akan diproses setelah hasil PSU diumumkan.
Ketua KPU menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten sesuai dengan jadwal yang ada, yakni 29 November hingga 6 Desember 2024. Dengan demikian, hasil PSU yang dilakukan pada 5 Desember akan dimasukkan ke dalam rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 6 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju mengapresiasi kerja keras seluruh elemen masyarakat, petugas pemilu, dan pihak-pihak yang terlibat dalam menyukseskan Pilkada. Ia berharap proses rekapitulasi tingkat kabupaten dapat berjalan lancar hingga ke tingkat provinsi.
“Kami optimis rekapitulasi hari ini dapat selesai sesuai jadwal,” pungkasnya.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
No comments yet.