PASANGKAYU, indigonews | Pansus II DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. 3 Juni 2025
Rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Pansus II, Irwandi Y. RM, bersama Ketua Pansus Arham Bustaman, dan dihadiri oleh seluruh anggota pansus, termasuk Sumarni Samuledein. Fokus utama pembahasan adalah penyusunan regulasi strategis guna menjamin ketersediaan cadangan pangan daerah yang tangguh, terencana, serta dapat diandalkan dalam situasi darurat maupun kondisi fluktuasi pasokan pangan.
Ketua Pansus, Arham Bustaman, dalam keterangannya menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat ini sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Hj. Asiyah selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Sri Inda Ayu dari Sekretariat Pertanian, Abdy Safri selaku Kepala Bidang, serta Muslimin, Kepala Bidang DUKP. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menyelaraskan kebijakan yang akan ditetapkan dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya pada sektor pertanian, ketahanan pangan, perikanan, perkebunan, dan peternakan di wilayah Pasangkayu.
Rapat berlangsung dengan lancar dan produktif, serta ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan teknis pada pertemuan selanjutnya sebagai bagian dari proses penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.
No comments yet.