Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris di Kabupaten Mamasa pada Jumat, (5/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin untuk memastikan para Notaris menjalankan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim pemeriksa terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan Notaris, serta didampingi oleh sekretaris. Ketua tim, Zainuddin yang juga merupakan analis hukum menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh Notaris taat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan Notaris menjalankan tugasnya sesuai aturan, terutama dalam pengelolaan arsip negara,” ujar Zainuddin mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
Pemeriksaan kali ini menyasar empat Notaris yang bertugas di Kabupaten Mamasa. Adapun aspek-aspek utama yang menjadi fokus penilaian MPDN meliputi:
- Kepatuhan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun 2024
- Minuta Akta: kelengkapan dan kesesuaian format
- Repertorium atau Buku Daftar Akta: ketertiban pencatatan dan penomoran
- Buku Daftar Legalisasi dan Warmerking: ketersediaan dan ketepatan pengisian
- Kepatuhan administratif, termasuk pengisian Formulir PMPJ serta kelengkapan tanda tangan Notaris pada setiap akta
Hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat temuan serta rekomendasi perbaikan.
“Semoga pengawasan ini dapat meminimalisir potensi pelanggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan Notaris kepada masyarakat,” harap Zainuddin
Seluruh Notaris yang diperiksa diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi Majelis Pengawas dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.