IndigoNews • Jan 13 2025

Suasana Rapat Anggota DPRD Pasangkayu, (F/Indigo).
PASANGKAYU, IndigoNews | Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna kedua pada Senin (6/1/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, bersama Wakil Ketua II DPRD, Hariman.
Dalam rapat tersebut, dibahas fungsi DPRD yang meliputi tiga tugas utama, yakni fungsi pembentukan peraturan, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Salah satu poin utama dalam rapat adalah pembahasan tata tertib DPRD serta rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi agenda kerja DPRD.
“Dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan, DPRD berencana menyusun empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru dan tiga Ranperda hasil usulan pemerintah daerah,” jelas Anggota DPRD, Ferdi.
Berikut daftar Ranperda yang telah disusun:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban atas Sisa APBD Tahun Anggaran 2024.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
7.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Selain itu, terdapat sejumlah Ranperda yang belum diserahkan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut, yaitu:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Limbah Domestik.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Adapun Ranperda yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan DPRD mencakup:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Persampahan.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan dan Masyarakat Miskin.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, menegaskan pentingnya fungsi DPRD dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyusunan peraturan yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
” Semoga semua pihak dapat bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda demi kepentingan bersama,” harapnya.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) te...
Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...
Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...
Pasangkayu, IndigoNews| Denyut pelayanan di Puskesmas Pasangkayu kini bergerak lebih cepat. Sejak ja...
Pasangkayu, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan komitmennya untuk menyele...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membagikan sebanyak 700 paket Ramadan ...
Mamuju, IndigoNews | Aparat Kepolisian Sektor Kalukku mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat bayi di Lingkungan Gantungan, Ke...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menempatkan penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai agend...
MAMUJU, indigonews | Inflasi di Sulawesi Barat bulan Oktober 2024 tercatat sebesar 1,63 % secara year on year (YoY) dan 0,21% secara month to mo...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan di bidan...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekrat Sulawesi Barat (Dispoparekraf Sulbar) terus berupaya menghadirkan rasa nya...

No comments yet.