IndigoNews • Jan 13 2025

Suasana Rapat Anggota DPRD Pasangkayu, (F/Indigo).
PASANGKAYU, IndigoNews | Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna kedua pada Senin (6/1/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, bersama Wakil Ketua II DPRD, Hariman.
Dalam rapat tersebut, dibahas fungsi DPRD yang meliputi tiga tugas utama, yakni fungsi pembentukan peraturan, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Salah satu poin utama dalam rapat adalah pembahasan tata tertib DPRD serta rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi agenda kerja DPRD.
“Dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan, DPRD berencana menyusun empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru dan tiga Ranperda hasil usulan pemerintah daerah,” jelas Anggota DPRD, Ferdi.
Berikut daftar Ranperda yang telah disusun:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban atas Sisa APBD Tahun Anggaran 2024.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
7.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Selain itu, terdapat sejumlah Ranperda yang belum diserahkan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut, yaitu:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Limbah Domestik.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Adapun Ranperda yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan DPRD mencakup:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Persampahan.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan dan Masyarakat Miskin.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, menegaskan pentingnya fungsi DPRD dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyusunan peraturan yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
” Semoga semua pihak dapat bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda demi kepentingan bersama,” harapnya.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
Pasangkayu, IndigoNews| Sungai Kasono di Desa Kasano Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi...
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi proses pendaf...
PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Pasangkayu membentuk tim terpadu untuk menangani konfl...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup...
PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial MC (21) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pe...
SULBAR, indigonews | Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menunjuk Asisten III bidang Administrasi Umum, Amujib sebagai Pelaksana Haria...
MAMUJU, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri pengukuhan dewan pengurus wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesi...
Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan...
MAMUJU, indigonews | Terdakwa Hamzah alias Anca Kepala Puskesmas ( Kpaus ) Rangan – Ranga Kecamatan Kalukku yang dinyatakan bersalah melan...

No comments yet.