Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus mendorong peningkatan kualitas regulasi daerah sebagai fondasi penting dalam mendukung pembangunan, khususnya di sektor ketahanan dan kemandirian pangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa regulasi yang baik dan tepat sasaran menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan hasil analisis dan evaluasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan secara virtual dan terpusat di Ruang Rapat Oemar Seno Aji, Selasa (31/3/2026).
Saefur Rochim menjelaskan bahwa pengangkatan tema kemandirian pangan dalam kegiatan analisis dan evaluasi Perda tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
Menurutnya, Sulawesi Barat memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, namun perlu didukung oleh kebijakan yang tepat, terarah, dan mudah diimplementasikan.
“Regulasi daerah memiliki posisi penting sebagai instrumen kebijakan dalam mengelola potensi lokal secara maksimal. Karena itu, analisis dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan memastikan efektivitas pelaksanaannya,” ujar Saefur.
Dalam prosesnya, Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan kajian terhadap lima Perda dengan melibatkan berbagai unsur, seperti analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, serta kalangan akademisi.
Pendekatan ini dilakukan guna menghasilkan kajian yang menyeluruh, objektif, dan berbasis kajian ilmiah.
Saefur Rochim menekankan bahwa hasil evaluasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen semata, melainkan harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan rekomendasi tersebut, baik melalui revisi regulasi, penyusunan kebijakan turunan, maupun penguatan implementasi di lapangan.
No comments yet.