IndigoNews • Okt 15 2026

Mamuju, IndigoNews | Tim Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil membongkar jaringan sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang anggota komplotan berhasil diamankan.
Otak dari jaringan kejahatan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Tindakan tegas dan terukur terhadap dalang aksi kejahatan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdiyan Hendra Fahmi, saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Mamuju pada Kamis (15/10/2026).
“Otak curanmor dengan inisial YH (24) karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran polisi terpaksa dilumpuhkan oleh anggota yang melakukan penangkapan,” ungkap Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdiyan Hendra Fahmi.
Pengungkapan kasus curanmor lintas provinsi ini bermula dari laporan seorang warga Desa Bambu yang kehilangan kendaraannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial ER (23) di Desa Bonda.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan ER, polisi kemudian menangkap pelaku lain yang masih di bawah umur, yaitu NH (17).
Petugas selanjutnya memburu pimpinan komplotan tersebut yang sempat melarikan diri keluar daerah.
“Dari hasil pengembangan akhirnya polisi menangkap seorang anak di bawah umur (17) yaitu (NH). Barulah polisi menangkap otak pelaku Curanmor lintas provinsi yang sempat kabur hingga ke Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng),” jelas Ferdiyan.
Dari hasil pengungkapan di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor milik pelaku serta 1 unit mobil minibus yang digunakan komplotan ini sebagai sarana operasional saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka YH dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHPidana terkait pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka ER dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana, sedangkan tersangka NH yang masih berstatus pelajar di bawah umur dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Komplotan ini kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamuju melayangkan catatan kr...
Mamuju, IndigoNews |Upaya memperkuat penanggulangan HIV di Sulawesi Barat terus didorong melalui kol...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulnar melalui Dinas Komunikasi, ...
Mamuju, IndigoNews | Bustanul Arifin, warga Desa Tinali, meminta Kantor Pertanahan/ATR-BPN membuka r...
Mamuju, IndigoNews | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju sukses menyelenggarakan Konferensi...
Mamuju, IndigoNews | Sebanyak 25 warga Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, terindikasi terlibat dal...
MAJENE, indigonews | Pemuda yang tewas bersimbah darah diketahui bernama Sukardin warga Dusun Para’baya Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabu...
MAMUJU, Indigonews | Dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) SD dan SMP di Kabupaten Mamuju, menjadi sorotan publik setelah terungkap tempat pe...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kepemilikan legalitas usaha merupak...
MAMUJU, IndigoNews| Koperasi Rumbia Sumombang bersama para petani kelapa sawit di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) teng...
MAMUJU, IndigoNews | Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Mamuju menyatakan akan menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendag...

No comments yet.